Top Header Ad

Bupati Edi Terbitkan Surat Edaran Libur untuk PSU Pilkada Kukar

Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024
Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024. Foto Ist

TENGGARONG, inibalikpapan.com, – Komisi Pemunguan Suara (KPU) Kutai Kartanegara Kukar) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pada 19 April 2025 mendatang. Menyambut hajatan politik tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tertanggal 14 April 2025.

Lewat SE itu, Bupati Edi menetapkan bahwa Sabtu, (19/4/25) menjadi hari libur. Libur ini berlaku dalam rangka pelaksanaan PSU Pilkada 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seluruh ASN, Non ASN, pekerja, dan buruh di wilayah Kukar diimbau menggunakan hak pilihnya pada PSU nanti,” ujar Edi dalam keterangannya.

Meski begitu, layanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, damkar, keamanan, perhubungan, dan layanan penting lain tetap berjalan. Untuk itu, instansi terkait dapat mengatur jadwal piket bergiliran agar pelayanan ke masyarakat tetap lancar.

Tak hanya itu, pengusaha dan pimpinan perusahaan juga wajib memberikan kesempatan kepada karyawan atau buruh untuk mencoblos. Jika memang harus bekerja di hari itu, wajib ada pengauran jam kerja supaya tetap bisa menyalurkan hak suara.

Pekerja atau buruh yang tetap masuk di hari pemungutan suara tetap berhak atas upah lembur. Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan hak-hak lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Terakhir, Edi mengajak semua kepala perangkat daerah, pengusaha, dan pelaku usaha ikut aktif menyosialisasikan jadwal PSU ini di lingkungan kerja masing-masing. “Agar partisipasi pemilih bisa maksimal,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses