Disperkim Siapkan Lahan Relokasi, Warga Kawasan Rawan Bencana Jadi Prioritas
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mulai menyiapkan langkah jangka panjang untuk melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana.
Salah satu upaya yang kini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) adalah pengadaan lahan relokasi bagi warga yang terdampak bencana maupun proyek pembangunan pemerintah.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiudin, mengatakan penyediaan lahan menjadi tahapan paling penting sebelum pemerintah dapat melaksanakan relokasi masyarakat dari kawasan yang dinilai sudah tidak aman untuk dihuni.
“Kami harus menyiapkan lahannya terlebih dahulu. Relokasi tidak mungkin dilakukan jika lokasi penggantinya belum tersedia,” ujar Rafiudin, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Balikpapan belum pernah melakukan relokasi warga akibat bencana. Namun, pemerintah menilai langkah antisipatif perlu dipersiapkan sejak dini mengingat sejumlah kawasan pesisir menghadapi ancaman abrasi, banjir rob, hingga potensi bencana lingkungan lainnya.
Sudah Tidak Aman
Rafiudin menegaskan relokasi bukan menjadi pilihan utama, melainkan solusi terakhir apabila kondisi lingkungan sudah benar-benar membahayakan keselamatan masyarakat.
“Ketika kawasan sudah tidak aman untuk ditempati, relokasi bisa menjadi solusi jangka panjang. Tetapi semua harus melalui pendekatan yang baik dan mendapat persetujuan warga,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan memindahkan masyarakat secara sepihak. Pendekatan persuasif dan musyawarah dengan warga akan menjadi bagian penting dalam setiap tahapan apabila program relokasi nantinya direalisasikan.
Selain menyiapkan lahan relokasi, Disperkim juga tengah merancang penataan kawasan Pesisir Barat sebagai bagian dari upaya mengurangi kawasan kumuh di Balikpapan.
Rafiudin mengungkapkan konsep desain kawasan tersebut telah disusun dan diarahkan tidak hanya untuk memperbaiki kualitas permukiman, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Konsep desainnya sudah ada. Harapannya kawasan ini tidak hanya bebas dari kekumuhan, tetapi juga berkembang menjadi destinasi wisata dan pusat aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Menurutnya, kawasan pesisir memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata berbasis masyarakat yang didukung aktivitas UMKM. Namun, realisasi program tersebut membutuhkan dukungan pembiayaan serta kolaborasi berbagai pihak.
“Penanganan kawasan pesisir tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan sinergi pemerintah, DPRD, dunia usaha, dan masyarakat agar program ini berjalan maksimal,” ujarnya.
Cakupan Kawasan Kumuh
Rafiudin menjelaskan, kewenangan Disperkim hanya mencakup kawasan kumuh yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan. Karena itu, tidak seluruh kawasan pesisir menjadi tanggung jawab langsung Disperkim.
“Fokus kami adalah kawasan kumuh yang sudah ditetapkan dalam SK Wali Kota. Tidak semua kawasan pesisir termasuk dalam kategori tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembagian kewenangan penanganan kawasan kumuh juga mengikuti luas wilayah. Kawasan dengan luas di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Balikpapan, sedangkan kawasan seluas 10 hingga 15 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk itu, Disperkim akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar kawasan yang menjadi kewenangan provinsi juga memperoleh dukungan anggaran penataan.
Melalui program penyediaan lahan relokasi dan penataan kawasan Pesisir Barat, Pemerintah Kota Balikpapan berharap mampu menghadirkan solusi berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain meningkatkan keselamatan warga dari ancaman bencana, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan kawasan pesisir yang lebih tertata, produktif, serta memiliki nilai ekonomi melalui pengembangan sektor pariwisata dan UMKM.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
