DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Ilegal, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

JAKARTA,Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan melalui investigasi bersama sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan produksi dan peredaran meterai ilegal. Operasi penindakan berlangsung pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan jaringan tersebut. Barang bukti di antaranya mesin produksi, bahan baku, meterai palsu, meterai bekas pakai atau rekondisi, serta sejumlah peralatan untuk memproduksi dan mengedarkan meterai ilegal.

Dari hasil penyidikan, petugas menyita tiga gulungan kertas bahan baku. Setiap gulungan diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Penyitaan bahan baku tersebut diperkirakan dapat mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.

Selain itu, hasil investigasi menemukan sebanyak 4.007.334 keping meterai telah dijual oleh sindikat. Peredaran meterai tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp40.073.340.000.

Petugas juga menyita mesin produksi yang diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penyitaan mesin tersebut diperkirakan mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp9 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP dan aparat penegak hukum untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Bea Meterai merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Tindakan pemalsuan maupun penyalahgunaan meterai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat karena dokumen dengan meterai ilegal akan mempengaruhi kepastian hukum atas dokumen tersebut,” ujar Bimo.

Jadi Alat Bukti

Ia menjelaskan, dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar tidak dapat menjadi alat bukti dalam beracara di pengadilan sebelum kewajiban Bea Meterai dipenuhi sesuai ketentuan.

Para pelaku kini menghadapi proses hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Produsen dan pengedar meterai palsu dipersangkakan melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara produsen dan pengedar meterai bekas pakai atau rekondisi dipersangkakan melanggar Pasal 26 dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

DJP mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai berharga murah. Masyarakat diminta membeli meterai melalui saluran resmi yang ditunjuk pemerintah.

Meterai tempel yang digunakan juga harus merupakan meterai yang sah, masih berlaku, dan belum pernah digunakan sebelumnya.

Bimo mengajak masyarakat turut membantu mencegah peredaran meterai ilegal dengan melaporkan jika menemukan dugaan produksi. Maupun distribusi meterai palsu atau rekondisi kepada DJP maupun aparat penegak hukum.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga penerimaan negara, menciptakan kepastian hukum. Serta mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.***

Penulis : Rilis DJP

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses