DLH Optimistis Pengelolaan Sampah Berbasis Rumah Tangga Tekan Timbunan Sampah
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terus memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis kawasan permukiman.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya membangun budaya masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan dari rumah tangga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kota yang bersih dan tertata.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan perubahan pola pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan melalui penyediaan fasilitas, tetapi juga dengan mengubah perilaku masyarakat agar mulai memilah dan mengelola sampah sejak dari rumah.
“Kami ingin masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan sampah itu dimulai dari sumbernya, yaitu rumah tangga. Sampah yang dibawa ke TPS nantinya hanya sampah residu setelah dilakukan pemilahan,” kata Sudirman, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, konsep tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
“Regulasi sudah mengatur bahwa kawasan perumahan dan permukiman wajib mengelola sampah secara mandiri. Karena itu kami terus mendorong setiap lingkungan mulai menerapkan pengelolaan sampah dari sumbernya,” ujarnya.
Sudirman menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan DLH adalah menata kembali keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS), khususnya yang berada di pinggir jalan protokol. Menurutnya, TPS di lokasi tersebut tidak lagi efektif karena selain mengurangi keindahan kota, juga kerap dimanfaatkan oleh masyarakat yang hanya melintas.
“Fakta di lapangan menunjukkan banyak sampah yang dibuang di TPS pinggir jalan berasal dari masyarakat luar kawasan. Kondisi ini menyebabkan volume sampah cepat menumpuk dan mengganggu kebersihan serta estetika kota,” jelasnya.
Miliki Rasa Tanggungjawab
Karena itu, DLH secara bertahap memindahkan TPS agar lebih dekat dengan kawasan permukiman. Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap penggunaan TPS juga akan lebih mudah dilakukan oleh masyarakat setempat.
“Kami ingin TPS benar-benar dimanfaatkan oleh warga di lingkungan sekitar. Dengan begitu pengelolaannya lebih tertib dan masyarakat memiliki rasa tanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya,” katanya.
Sejak 2022 hingga 2025, sebanyak 61 TPS telah ditiadakan secara bertahap. Sementara hingga pertengahan tahun ini, enam TPS sudah dibongkar dan dipindahkan ke lokasi alternatif yang tetap mudah dijangkau masyarakat.
“Kami menargetkan hingga akhir tahun ada 14 TPS yang ditata kembali. Namun pelaksanaannya dilakukan bertahap sambil berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan masyarakat agar tersedia lokasi pengganti yang sesuai,” ujar Sudirman.
Ia berharap keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi aktif seluruh masyarakat. Menurutnya, jika warga mulai terbiasa memilah sampah dan membuangnya pada tempat yang telah disediakan, maka persoalan sampah di Balikpapan dapat ditekan secara signifikan.
“Menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah menyiapkan sistemnya, sedangkan masyarakat berperan menjaga disiplin dalam mengelola sampah. Dengan kolaborasi itu, kami optimistis Balikpapan akan semakin bersih, nyaman, dan indah,” tutupnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
