Tak Lolos SPMB Negeri, Pemkot Balikpapan Siapkan Sekolah Swasta Tanpa Beban Uang Pangkal dan SPP
BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan meski belum diterima di sekolah negeri melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Sebagai solusi, pemerintah telah menggandeng 15 sekolah swasta yang biaya uang pangkal dan SPP siswanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengatakan program tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
“Kalau ada siswa yang belum tertampung di sekolah negeri, kami sudah menyiapkan alternatif melalui sekolah swasta yang bekerja sama dengan pemerintah. Orang tua tidak dibebani uang pangkal maupun SPP karena itu dibiayai oleh pemerintah daerah,” ujar Irfan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, setiap tahun Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan anggaran sekitar Rp3 miliar hingga Rp4 miliar untuk mendukung program tersebut. Dengan demikian, faktor ekonomi tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk tetap melanjutkan pendidikan.
“Perlu dipahami, bukan berarti sekolah swastanya gratis, tetapi pemerintah yang menanggung biaya pendidikan siswa berupa uang pangkal dan SPP. Ini merupakan bentuk keberpihakan kami agar semua anak tetap bisa bersekolah,” jelasnya.
Di sisi lain, Disdikbud juga membuka jalur reguler SPMB sebagai kesempatan terakhir bagi calon peserta didik yang belum diterima melalui jalur afirmasi, mutasi, domisili, maupun prestasi.
Irfan menjelaskan kuota jalur reguler berasal dari sisa daya tampung di masing-masing sekolah negeri setelah seluruh tahapan penerimaan sebelumnya selesai dilaksanakan.
“Jalur reguler dibuka berdasarkan sisa kuota yang masih tersedia di setiap sekolah. Semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi sesuai kapasitas sekolah masing-masing,” katanya.
Dilakukan Secara Terbuka
Ia menegaskan seluruh proses penerimaan dilakukan secara terbuka dan mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Termasuk Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pencegahan praktik korupsi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru.
“Kami memastikan seluruh proses berlangsung transparan. Tidak ada ruang untuk praktik titipan ataupun pungutan dalam bentuk apa pun. Semua dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Irfan.
Selain memastikan proses penerimaan berjalan lancar, Disdikbud juga terus mendistribusikan seragam sekolah baru kepada peserta didik. Penyaluran dilakukan secara bertahap agar seluruh siswa telah menerima seragam sebelum tahun ajaran baru dimulai pada 13 Juli 2026.
Selama masa transisi, siswa tetap diperbolehkan mengenakan seragam dari sekolah asal ketika mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pemerintah Kota Balikpapan juga menginisiasi Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah (GAMAS) pada hari pertama masuk sekolah. Bahkan, ASN diberikan kelonggaran waktu masuk kerja agar dapat mengantar anaknya terlebih dahulu.
Melalui berbagai langkah tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan berharap seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang merata, sementara pelaksanaan SPMB berlangsung adil, transparan, dan bebas dari praktik yang melanggar aturan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
