DPMPTSP Balikpapan Imbau Pangkalan Elpiji Gunakan KBLI 47772 Saat Urus NIB

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengimbau seluruh pelaku usaha pangkalan maupun toko eceran gas elpiji untuk memastikan dokumen perizinan usahanya menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan tertib administrasi sekaligus memperkuat legalitas usaha di sektor distribusi energi rumah tangga.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan penggunaan kode KBLI yang tepat menjadi salah satu syarat penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan data usaha yang akurat, pemerintah juga lebih mudah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang bergerak di bidang perdagangan gas elpiji.

“Pemerintah sudah menetapkan kode KBLI 47772. Itu khusus untuk subsektor Perdagangan Eceran Gas Elpiji atau Gas Tabung LPG. Pelaku usaha harus menggunakan kode identitas ini saat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Hasbullah Helmi, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan masih ada pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pemilihan KBLI saat melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). Akibatnya, proses penerbitan izin usaha dapat mengalami kendala karena kode yang dipilih tidak sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Karena itu, DPMPTSP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar setiap pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku. Menurut Hasbullah, legalitas usaha yang lengkap akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap usaha yang dijalankan.

“Kami meminta seluruh pemilik pangkalan gas dan toko eceran elpiji memperhatikan kode KBLI 47772 ini. Jangan sampai salah memasukkan nomor identitas usaha saat mendaftar di sistem OSS. Ini akan semakin meningkatkan kepercayaan pelanggan,” katanya.

Hasbullah menambahkan, KBLI 47772 diperuntukkan bagi pelaku usaha yang melakukan perdagangan eceran gas elpiji atau gas tabung kepada konsumen akhir untuk kebutuhan rumah tangga. 

Oleh karena itu, seluruh pangkalan maupun toko eceran yang menjual gas elpiji secara langsung kepada masyarakat wajib menggunakan kode tersebut dalam dokumen usahanya.

Selain memberikan edukasi mengenai penggunaan KBLI, DPMPTSP juga menyediakan layanan pendampingan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan mengurus NIB melalui sistem OSS. Petugas siap membantu mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan izin usaha tanpa dipungut biaya.

Menurut Hasbullah, pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan menjadi komitmen DPMPTSP dalam mendukung pertumbuhan usaha di Kota Balikpapan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak yang menawarkan pengurusan izin dengan meminta biaya di luar ketentuan resmi.

“DPMPTSP berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami ingin seluruh pelaku usaha memiliki legalitas yang lengkap sehingga dapat menjalankan usahanya dengan aman, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP berharap seluruh pangkalan dan toko eceran elpiji di Kota Balikpapan segera melengkapi legalitas usahanya. Dengan administrasi yang tertib, pemerintah dapat melakukan pembinaan secara optimal, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian hukum untuk mengembangkan usahanya sekaligus mendukung kelancaran distribusi gas elpiji kepada masyarakat.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses