DPMPTSP Balikpapan Ingatkan Pelaku Usaha Lengkapi Legalitas TDG

Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Meningkatnya aktivitas investasi dan pembangunan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) turut berdampak pada tingginya kebutuhan fasilitas pergudangan di Kota Balikpapan.

Sebagai daerah penyangga utama IKN, Balikpapan menjadi pilihan banyak perusahaan untuk mendukung distribusi logistik dan penyimpanan barang.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengingatkan seluruh pelaku usaha agar memastikan gudang yang digunakan untuk kegiatan perdagangan telah memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan meningkatnya permintaan gudang merupakan dampak positif dari berkembangnya investasi di wilayah penyangga IKN.

Menurutnya, posisi strategis Balikpapan dengan dukungan infrastruktur yang lengkap membuat kota ini menjadi pusat distribusi berbagai kebutuhan proyek dan aktivitas usaha.

“Balikpapan memiliki keunggulan dari sisi konektivitas. Infrastruktur yang tersedia membuat banyak investor dan pelaku usaha memilih kota ini sebagai pusat logistik maupun penyimpanan barang. Kondisi tersebut tentu harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap seluruh aspek perizinan,” kata Hasbullah Helmi, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan kepemilikan TDG bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta memudahkan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pergudangan.

“Legalitas usaha sangat penting. Dengan memiliki TDG, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, sementara pemerintah dapat melakukan pengawasan secara lebih baik sehingga tercipta iklim usaha yang sehat dan tertib,” ujarnya.

Hasbullah menjelaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak seluruh bangunan penyimpanan wajib memiliki TDG. Ketentuan tersebut berlaku bagi gudang yang digunakan untuk menyimpan barang dalam kegiatan perdagangan, sedangkan gudang pribadi yang tidak dimanfaatkan untuk aktivitas niaga tidak termasuk dalam kewajiban tersebut.

“Kami mengimbau para pelaku usaha yang memiliki atau menyewa gudang untuk memastikan status perizinannya. Apabila masih memerlukan informasi maupun pendampingan, DPMPTSP siap memberikan pelayanan agar proses perizinan dapat diselesaikan dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Hasbullah menambahkan, DPMPTSP terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan melalui sistem yang terintegrasi sehingga memudahkan masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus legalitas usahanya.

“Dengan semakin berkembangnya investasi di Balikpapan, kami ingin seluruh pelaku usaha tumbuh bersama dalam ekosistem usaha yang tertib, transparan, dan berdaya saing. Kepatuhan terhadap perizinan akan memberikan manfaat bagi dunia usaha maupun pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan,” pungkasnya.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses