Balikpapan Perketat Pengawasan Pembangunan Lewat Kewajiban Site Plan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong para pengembang, investor, maupun masyarakat untuk memahami pentingnya pengurusan izin rencana tapak (site plan) sebelum memulai pembangunan kawasan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai dengan tata ruang, aspek lingkungan, dan ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan site plan merupakan dokumen yang menjadi dasar dalam proses pembangunan sebuah kawasan. Dengan adanya perencanaan yang jelas sejak awal, pembangunan dapat berlangsung lebih tertata dan meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
“Site plan bukan hanya persyaratan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Kami ingin setiap pembangunan di Balikpapan berlangsung secara tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Hasbullah Helmi, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, Balikpapan saat ini mengalami pertumbuhan investasi yang cukup pesat seiring perannya sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut membuat permohonan perizinan pembangunan terus meningkat, sehingga seluruh pelaku usaha diharapkan memahami tahapan perizinan sebelum memulai kegiatan konstruksi.
“Kami mendukung penuh investasi yang masuk ke Balikpapan. Namun investasi tersebut harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kualitas tata ruang kota,” katanya.
Hasbullah menerangkan, penerbitan izin site plan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024–2043.
Selain itu, dasar teknis penyusunan site plan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk pembangunan pada lahan seluas lebih dari 2.500 meter persegi, penyusunan site plan menjadi persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan.
Menurut Hasbullah, sebelum mengajukan site plan, pemohon juga harus memiliki Persetujuan Pemanfaatan Ruang (PPKAR) sebagai bukti bahwa pemanfaatan lahan telah sesuai dengan fungsi ruang yang ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai pembangunan dilakukan lebih dahulu baru mengurus perizinan. Semua tahapan harus dilalui sejak awal agar proses pembangunan berjalan lancar dan memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPMPTSP terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui sistem perizinan yang semakin terintegrasi dan transparan. Masyarakat maupun pelaku usaha juga dapat berkonsultasi terlebih dahulu apabila membutuhkan informasi terkait persyaratan maupun prosedur pengajuan site plan.
“Kami siap mendampingi masyarakat dan investor agar proses perizinan berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan. Harapan kami, pembangunan di Balikpapan dapat terus berkembang tanpa mengabaikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan,” tukasnya.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
