DPMPTSP Balikpapan Permudah Pengurusan Izin Reklame Lewat Layanan Digital
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan kemudahan dalam pengurusan izin reklame. Melalui sistem pelayanan berbasis digital, masyarakat dan pelaku usaha kini dapat mengajukan perizinan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Kepala DPMPTSP Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan transformasi digital menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memberikan pelayanan yang semakin efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perizinan reklame.
Menurutnya, seluruh proses pengajuan izin kini dirancang lebih sederhana sehingga pemohon tidak perlu menghadapi prosedur yang berbelit. Selain itu, petugas DPMPTSP juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang masih membutuhkan informasi mengenai tata cara pengurusan izin.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih belum memahami prosedur karena petugas kami siap memberikan pendampingan hingga proses perizinan selesai,” ujar Hasbullah Helmi, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, digitalisasi pelayanan juga memberikan kemudahan bagi pemohon untuk memantau perkembangan proses izin secara mandiri. Dengan demikian, seluruh tahapan menjadi lebih terbuka dan dapat dipantau tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan.
Hasbullah menambahkan, penerapan sistem digital sekaligus menjadi upaya mencegah praktik pungutan liar karena seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami ingin memastikan seluruh pelayanan berlangsung profesional dan akuntabel. Semua informasi mengenai persyaratan, biaya, hingga tahapan pengurusan dapat diakses secara terbuka sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan,” katanya.
Selain memberikan kemudahan pelayanan, DPMPTSP juga terus mengedukasi pelaku usaha mengenai pentingnya memiliki izin reklame sebelum melakukan pemasangan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga mendukung penataan kota yang lebih tertib.
Menurut Hasbullah, reklame yang dipasang sesuai ketentuan akan menciptakan lingkungan kota yang lebih rapi, aman, dan nyaman. Hal tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan daya tarik investasi di Balikpapan.
“Pemasangan reklame yang sesuai aturan bukan hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, tetapi juga menjaga estetika kota dan keselamatan masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan perizinan resmi yang telah disediakan pemerintah,” jelasnya.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan layanan digital DPMPTSP sehingga proses perizinan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Balikpapan diharapkan terus berkembang sebagai kota yang tertib, ramah investasi, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas.***
Penulis : Dani
Editor : Ramadani
BACA JUGA
