DPR Desak Kemenkes Terbitkan Perpres Kesejahteraan Nakes, Soroti Upah Rendah hingga Kerja Berlebihan
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Desakan itu muncul di tengah sorotan terhadap masih adanya tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja dengan upah di bawah standar, jam kerja berlebihan, lingkungan kerja tidak aman, hingga minimnya jaminan sosial.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan, ambisi pemerintah menjalankan transformasi kesehatan tidak akan berhasil apabila persoalan kesejahteraan dan perlindungan sumber daya manusia kesehatan tidak segera dibenahi.
“Tanpa perlindungan dan kesehatan yang layak untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, transformasi kesehatan tidak akan berhasil,” ujar Edy dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dikutip dari laman DPR.
Rapat tersebut membahas evaluasi penanganan dan pemulihan layanan kesehatan pascabencana di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sumatera, sekaligus evaluasi perlindungan tenaga kesehatan.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai tuntutan terhadap profesi tenaga kesehatan di Indonesia semakin tinggi. Nakes dituntut memiliki kompetensi, menjalani pendidikan dan pelatihan, serta memikul tanggung jawab moral yang besar. Namun, tingginya tuntutan tersebut dinilai belum sebanding dengan perlindungan dan kesejahteraan yang mereka terima.
“Banyak nakes sekarang bekerja di bawah upah, di bawah standar. Jam kerja yang berlebihan, bahkan ada kerja paksa buat mereka. Lalu lingkungan mereka yang tidak aman, tuntutan pendidikan pelatihan yang tinggi,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Tengah III tersebut.
Menurut Edy, kondisi itu turut memicu kelelahan emosional yang tinggi di kalangan tenaga kesehatan. Padahal, tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan tulang punggung pelayanan kesehatan yang menjadi fondasi utama program transformasi kesehatan pemerintah.
Nakes Honorer dan Kontrak Jadi Sorotan
Edy juga menyoroti ketimpangan perlindungan terhadap tenaga kesehatan honorer, nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga tenaga kesehatan sektor swasta yang bertahun-tahun bekerja dengan status kontrak.
Ia menilai praktik penggunaan status kontrak secara berkepanjangan patut menjadi perhatian serius, terutama apabila pekerjaan yang dilakukan bersifat tetap dan berkelanjutan.
“Pegawai kontrak itu hanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara. Tapi sekarang banyak klinik rumah sakit swasta itu mempekerjakan tenaga kesehatan dengan pegawai kontrak. Ini sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan itu menyangkut SDM kesehatan,” ungkapnya.
Selain status kerja, persoalan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sebagian nakes juga menjadi perhatian. Karena itu, Edy menilai pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang secara khusus mengatur standar perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh sektor.
Transformasi Kesehatan Dinilai Mustahil Tanpa Kesejahteraan Nakes
Edy menegaskan profesionalisme tenaga kesehatan dan kesejahteraan pekerjaannya tidak bisa dipisahkan. Pemerintah, kata dia, tidak cukup hanya membangun atau merevitalisasi fasilitas kesehatan tanpa memastikan sumber daya manusianya memperoleh perlindungan yang layak.
“Profesionalisme dengan kesejahteraan nakes itu seperti dua sisi mata uang yang tidak mungkin dipisahkan. Jadi nonsen kita bicara transformasi, kita bicara revitalisasi puskesmas, revitalisasi rumah sakit, kalau SDM nakesnya sendiri tidak diurus dengan baik,” tuturnya.
Karena itu, Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Kesehatan segera merumuskan Perpres tentang Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara komprehensif.
Edy meminta regulasi tersebut tidak hanya menjadi payung normatif, tetapi benar-benar mengatur standar kesejahteraan dan perlindungan bagi nakes di sektor pemerintah maupun swasta.
Menurut dia, sejumlah aspek penting harus dimasukkan dalam Perpres, mulai dari pengaturan gaji pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, tunjangan hari raya (THR), jaminan sosial, bonus, hingga kepastian pengembangan karier.
“Perpres perlindungan keamanan dan kesejahteraan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan itu harus disusun dengan niat baik untuk meningkatkan dan melindungi nakes baik yang ada di sektor pemerintah maupun yang ada di sektor swasta,” pungkas Edy.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
