Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Bareskrim Bidik Keterlibatan Korporasi

Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan belum mereda
Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan belum mereda (foto : Kemenhut)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jumlah tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan terus bertambah. Polri kini telah menetapkan 89 orang sebagai tersangka, naik dari sebelumnya 72 orang.

Di tengah bertambahnya jumlah tersangka, Bareskrim Polri mulai memperluas penyidikan dengan membidik kemungkinan keterlibatan korporasi di balik sejumlah kasus pembakaran lahan.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri tengah menelusuri apakah pembakaran dilakukan atas perintah pihak tertentu atau terdapat transaksi yang berkaitan dengan perusahaan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan penambahan tersangka merupakan hasil dari upaya intensif aparat dalam memburu pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Kurang lebih tersangkanya ada 89. Jadi meningkat dengan jumlah kemarin,” kata Irhamni kepada wartawan, Jumat (28/8/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

189 Laporan Polisi Karhutla Ditangani

Bertambahnya jumlah tersangka juga sejalan dengan meningkatnya jumlah laporan polisi yang ditangani aparat.

Hingga kini, terdapat 189 laporan polisi terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

“Itu seiring dengan aktifnya rekan-rekan dari Polda dan dari Dittipidter Bareskrim melaksanakan kegiatan asistensi,” katanya.

Irhamni menjelaskan, 89 tersangka yang telah ditetapkan sejauh ini masih berasal dari kalangan perorangan. Namun, penyidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.

Bareskrim kini tengah mengumpulkan dan mendalami alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak korporasi yang berada di balik praktik pembakaran tersebut.

Penyidik menelusuri kemungkinan adanya perintah, keterlibatan pihak lain, maupun transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana Karhutla.

“Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapapun dasarnya adalah alat bukti,” tuturnya.

Irhamni menegaskan Polri akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.

Jika ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan korporasi, penyidikan akan dikembangkan untuk menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya,” tegasnya.

Diduga Membakar untuk Buka Kebun Sawit

Sebelumnya, Polri mengungkap tujuh dari 72 tersangka yang lebih dulu ditetapkan diduga sengaja membakar hutan untuk membuka lahan perkebunan sawit.

Dugaan itu diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita penyidik di lokasi maupun dari para tersangka.

Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol berisi oli bekas, solar, Pertalite, dan minyak tanah.

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembukaan lahan, seperti parang, kapak, cangkul, chainsaw, kayu bekas terbakar, sampel tanah, polybag, hingga bibit sawit.

Menurut Irhamni, sejumlah pelaku diduga memilih cara membakar karena dianggap lebih murah dan mampu menekan biaya operasional pembukaan lahan.

Lonjakan jumlah tersangka ini menunjukkan penegakan hukum terhadap Karhutla terus bergerak. Namun, langkah Bareskrim membidik kemungkinan keterlibatan korporasi menjadi babak baru dalam pengusutan kasus tersebut.

Penyidikan kini tidak hanya diarahkan untuk menemukan siapa yang menyalakan api, tetapi juga menelusuri kemungkinan siapa pihak yang berada di belakang pembakaran lahan apabila ditemukan bukti adanya keterlibatan korporasi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses