DPRD Balikpapan Siapkan Perda Kota Ramah Lansia, Lansia Potensial Bisa Tetap Berkarya

DPRD Kota Balikpapan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia.
DPRD Kota Balikpapan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia. Foto: Samsul/inibalikpapan.com

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com,— DPRD Kota Balikpapan tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia. Aturan ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan bagi warga lanjut usia (lansia), tetapi juga membuka ruang bagi mereka yang masih sehat, mandiri, dan memiliki keahlian untuk tetap bekerja dan berkarya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan Raperda Kota Ramah Lansia disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut Usia.

Menurut Andi, aturan tersebut penting disiapkan karena jumlah lansia di Balikpapan cukup banyak. Berdasarkan data dari Dinas Sosial, jumlahnya mencapai sekitar 4.000 orang, dengan kondisi dan tingkat kemandirian yang berbeda-beda.

“Memang ada potensi-potensi lansia yang harus kemudian kita fasilitasi. Harapannya, perda ini bisa menjadi tools atau alat kerja bagi teman-teman Dinas Sosial untuk memfasilitasi lansia di Kota Balikpapan,” ujar Andi di Kantor DPRD Balikpapn, Senin (31/8/2026).

Ia mengatakan, tidak semua lansia berada dalam kondisi yang membutuhkan bantuan. Ada pula lansia yang masih memiliki kemampuan, pengalaman, dan keahlian yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka secara mandiri.

Lansia Potensial Tetap Diberi Ruang Bekerja

Karena itu, DPRD Balikpapan turut membahas peluang keterlibatan dunia usaha untuk memberikan kesempatan kerja kepada lansia potensial. Tentunya, pekerjaan yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan dan keahlian masing-masing.

Meski begitu, penerapannya tetap harus memperhatikan aturan ketenagakerjaan. Termasuk soal batas usia pekerja, jaminan sosial, hingga potensi persoalan dalam hubungan industrial.

Andi mencontohkan masih ada tenaga profesional berusia di atas 60 tahun yang tetap aktif bekerja karena memiliki kompetensi tertentu. Misalnya dosen di perguruan tinggi maupun tenaga ahli seperti akuntan yang memiliki pengalaman di sektor perbankan.

“Secara keputusan politik, kita menganggap bahwa apa pun ceritanya, kita harus memberikan peluang dan kesempatan kepada lansia yang potensial untuk bisa memperoleh kesejahteraannya secara mandiri,” katanya.

Di sisi lain, Raperda Kota Ramah Lansia juga akan memberikan perhatian kepada lansia yang berada dalam kondisi rentan atau berisiko terlantar.

Perlindungan yang disiapkan mencakup bantuan sosial, perlindungan sosial, hingga rehabilitasi sosial bagi lansia yang membutuhkan.

Konsep kota ramah lansia juga akan diterapkan pada fasilitas dan pelayanan publik. Salah satunya transportasi Balikpapan City Trans (Bacitra), yang diharapkan semakin mudah dan nyaman digunakan warga lanjut usia.

Mulai dari ketersediaan tempat duduk hingga akses saat naik dan turun kendaraan menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Tidak hanya transportasi, fasilitas olahraga, pelayanan publik, dan layanan kesehatan juga diarahkan agar semakin mudah diakses oleh lansia.

Raperda Masih Tahap Praharmonisasi

Saat ini, pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia masih berada pada tahap praharmonisasi. Setelah itu, rancangan akan masuk tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum.

Selanjutnya, Raperda akan difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan keputusan.

Melalui regulasi ini, DPRD Balikpapan ingin memastikan konsep kota ramah lansia tidak sebatas memberikan bantuan. Lansia yang masih memiliki kemampuan juga diharapkan tetap mendapat ruang untuk aktif, mandiri, dan berkontribusi sesuai keahliannya.***

Penulis: Samsul
Editor: Rizki

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses