Cegah Penggalangan Dana Ilegal, Satpol PP Balikpapan Perketat Pengawasan 

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, para pedagang yang melanggar sudah disidangkan pekan lalu. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Masyarakat Kota Balikpapan diminta lebih selektif ketika memberikan donasi melalui kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB). 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan mengingatkan, setiap aktivitas penggalangan dana yang dilakukan secara terbuka harus memiliki izin resmi. Agar dapat dipastikan penyelenggara dan tujuan penggunaannya.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kegiatan sosial tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek transparansi dan pertanggungjawaban.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui legalitas pihak yang melakukan pengumpulan dana sebelum memberikan bantuan.

“Jangan sampai masyarakat memberikan uangnya, tetapi tidak tahu siapa yang mengumpulkan dan untuk apa dana tersebut digunakan,” kata Boedi, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, izin PUB bukan semata-mata berkaitan dengan administrasi pemerintah. Legalitas tersebut juga menjadi instrumen untuk memastikan kegiatan penggalangan dana dilakukan oleh pihak yang jelas serta memiliki rencana penyaluran bantuan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau sudah berizin, identitas penyelenggaranya jelas, tujuannya jelas, lokasi dan waktunya juga jelas. Ini yang ingin kita pastikan,” ujarnya.

Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pengawasan terhadap kegiatan PUB yang berlangsung di wilayah Balikpapan. Pengawasan diperlukan karena penggalangan dana dapat dilakukan oleh berbagai pihak, mulai dari organisasi kemasyarakatan, yayasan, hingga kelompok yang mengatasnamakan kegiatan sosial.

Boedi menjelaskan, penyelenggaraan PUB mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Di tingkat daerah, pengawasan juga berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 23 huruf (b).

Mekanisme Harus Sesuai

Ia menegaskan, aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat masyarakat melakukan aksi sosial.

“Silakan masyarakat melakukan kegiatan sosial dan membantu sesama. Tetapi mekanismenya harus sesuai aturan,” tegasnya.

Untuk mendapatkan izin, penyelenggara harus melengkapi sejumlah dokumen administratif. Persyaratan tersebut antara lain surat permohonan izin, proposal kegiatan, surat keterangan domisili organisasi, NPWP, bukti setor PBB atau surat sewa tempat, serta rekening khusus untuk kegiatan donasi.

Penyelenggara juga wajib melampirkan KTP ketua organisasi, surat pernyataan keabsahan dokumen, surat pernyataan bebas radikalisme dan terorisme, tanda daftar ormas dari Kemenkumham, serta tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Kelengkapan tersebut, lanjut Boedi, menjadi bagian dari proses memastikan kegiatan pengumpulan bantuan memiliki dasar hukum dan lembaga yang bertanggung jawab.

“Kami berharap masyarakat juga ikut mengawasi. Kalau ada kegiatan pengumpulan dana, silakan ditanyakan legalitasnya. Ini untuk melindungi masyarakat dan juga penyelenggara,” katanya.

Satpol PP berharap kepatuhan terhadap aturan PUB dapat menciptakan kegiatan sosial yang lebih transparan. Dengan demikian, semangat masyarakat untuk membantu sesama tetap terjaga. Sementara potensi penyalahgunaan kegiatan penggalangan dana dapat diminimalkan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses