Ketua KPU Balikpapan Noor Toha memeriksa berkas caleg

Dua Bacaleg Balikpapan Menang Gugatan Sengketa Pemilu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dua bakal calon legeslatif (bacaleg) Kota Balikpapan dari PKB memenangkan gugatan dalam sidang Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar, Selasa (04/09)

Sebelumnya kedua bacaleg tersebut, tak masuk daftar calon sementara (DCS) bacaleg yang diumumkan KPU Kota Balikpapan pada 12 Agustus lalu. Karena dianggap tak memenuhi persyaratan. adminsitrasi

Dalam putusannya, Mjelis Hakim Wamustofa memberikan waktu kepada dua bacaleg tersebut, untuk melengkapi syarat administrasi yakni surat keterangan pengganti ijasah sesuai dengan Peraturan KPU

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha menilai putusan sidang itu cukup adil bahwa majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang tidak dilengkapi pada saat tahapan

“Saya pikir putusannya adil ya bahwa Majelis memutuskan untuk memberikan waktu 7 hari kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan yang oleh pemohon itu tidak dilengkapi pada saat tahapan,” ujar Noor Toha

Menurutnya, dalam persidangan tersebut, dari saksi-saksi yang dihadirkan yakni dari DInas Pendidikkan Kota Balikpapan maupun teman sekolah memang menyatakan, kedua bacaleg tersdebut, pernah sekolah atau lulus SMA.

“Karena memang sama-sama kita dengarkan yang bersangkutan memang secara substansial itu menjalani pendidikkan itu. Dalam persiodangan dihadirkan beberapa saksi dan keterangan ahli menunjukkan memang bersangkutan betul sekiolah,” ujarnya.

Kata dia, KPU Kota Balikpapan sebelumnya tidak meloloskan kedua bacaleg itu karena hingga batas waktu 31 Juli lalu, tidak bisa menunjukkan ijasah atau surat keterangan pengganti ijasah, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat.

“Yang jadi masalah adalah, pemohon ini tidak bisa menunjukkan ijasah atau surat keterangan pengganti ijasah. Nah KPU tidak bisa menerima ketika bacaleg ini tidak bisa memenuhi persyaratan yang ada,” ujarnya
“KPU sesuai tahapan 31 Juli terakhir dan ketika tidak bisa melampirkan ijasah kita anggap tidak memenuhi syarat. Karena sesuai dengan Peraturan KPU,”

Baca juga ini :  Tren Ekonomi Indonesia Positif di Tengah Gejolak Situasi Global

Sebelumnya Yusran Jaya dan Marlina yang merupaka pemohon ataupun bacaleg yang tidak masuk DCS itu tidak melampirkan legalisir ijasah sesuai persyaratan saat proses verifikasi dan hanya melampirkan surat keterangan yang menyatakan bersangkutan pernah bersekolah di sekolah tersebut.

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.