Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, Hotman: Tak Ditahan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri. Meski berstatus tersangka, Febrie tidak ditahan usai menjawab 18 pertanyaan dari tim khusus Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan seluruh pertanyaan penyidik berkaitan dengan dugaan penerimaan uang senilai Rp50 miliar dari Tan Kian.
“Sebanyak 18 pertanyaan sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan,” ujar Hotman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Hotman mengungkapkan, pemeriksaan kali ini hanya berkaitan dengan perkara PT Asabri. Sementara dua perkara lain yang sempat dikaitkan dengan kliennya, yakni dugaan korupsi proyek blackout Sumatera dan kasus PT Krakatau Steel, belum diperiksa.
Menurut Hotman, Febrie secara tegas membantah pernah menerima uang Rp50 miliar sebagaimana yang dituduhkan.
“Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit tidak ada,” tegasnya.
Bantah Terkait Rumah Sentul dan Cafe de’Klan
Selain dugaan aliran dana, penyidik juga mendalami kepemilikan Cafe de’Klan dan rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang sebelumnya digeledah penyidik.
Hotman menjelaskan, Cafe de’Klan berdiri di atas lahan sewaan dan tidak terkait dengan dugaan tindak pidana.
Sementara rumah di Sentul, menurutnya, sudah dipinjamkan kepada Don Ritto sejak 2022 sehingga secara fisik tidak lagi dikuasai Febrie.
“Rumah itu sudah dipakai Don Ritto sejak 2022 dan dia juga berhak melakukan renovasi. Jadi tidak ada lagi penguasaan secara fisik oleh Pak Febrie,” jelasnya.
Ia juga membantah keterlibatan kliennya dengan money changer maupun pembangunan brankas yang belakangan menjadi sorotan.
“Renovasi kecil-kecil di dalam rumah juga tidak diketahui Pak Febrie,” tambah Hotman.
Kuasa Hukum Don Ritto: Emas 74 Kg Bukan Milik Febrie
Sementara, kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai berbagai mata uang yang ditemukan penyidik di rumah Sentul bukan milik Febrie Adriansyah.
Menurut Handika, seluruh aset tersebut merupakan titipan seorang pengusaha kepada Don Ritto untuk kebutuhan operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan.
“Penguasaan rumah itu ada di klien kami. Jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujar Handika.
Ia menjelaskan, Don Ritto meminjam rumah tersebut karena memiliki hubungan dekat dengan Febrie dan membutuhkan tempat untuk mendukung aktivitas yayasan yang disebut memiliki sekitar 700 anak didik.
Handika mengungkapkan, pada 2024 Don Ritto meminta izin membuat brankas di rumah tersebut untuk menyimpan barang berharga milik yayasan.
Identitas Pengusaha Masih Dirahasiakan
Meski mengklaim mengetahui pemilik emas dan uang tunai tersebut, Handika belum bersedia mengungkap identitas pengusaha yang dimaksud.
Ia beralasan pengungkapan identitas saat ini dapat membahayakan keselamatan pihak terkait.
“Sekarang kami belum berani menyebut siapa mereka. Kami khawatir keselamatan mereka akan terancam. Setelah mereka diperiksa dan semua bukti sudah jelas, baru kami sampaikan,” katanya.
Handika juga menyebut brankas di rumah Sentul dan Cafe de’Klan dibuat oleh kontraktor yang sama, dan kontraktor tersebut telah diperiksa penyidik.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan petinggi Kejaksaan Agung sekaligus berkaitan dengan temuan emas batangan 74 kilogram dan uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
