PT Nindya Karya Menang Tender KPBU Pembangunan 8 Tower Hunian Vertikal ASN, TNI, dan Polri di IKN

Ibu Kota Nusantara (foto : Humas IKN)
Ibu Kota Nusantara (foto : Humas IKN)

NUSANTARA, Inibalikpapan.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) resmi mengumumkan pemenang tender Badan Usaha Pelaksana Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan delapan tower hunian vertikal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri di Kawasan WP 1A – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pengumuman tersebut diterbitkan Panitia KPBU IKN melalui Surat Nomor P46/OIKN/KPBU.IKN/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam pengumuman itu, PT Nindya Karya (Persero) ditetapkan sebagai pemenang tender sekaligus menjadi satu-satunya peserta yang mengikuti proses pelelangan proyek strategis tersebut.

Sebagai pemrakarsa proyek, PT Nindya Karya juga memperoleh kompensasi berupa penambahan nilai evaluasi sebesar 10 persen sesuai ketentuan pengadaan KPBU di IKN.

Nilai Investasi Capai Rp2,4 Triliun

Pembangunan delapan tower hunian vertikal tersebut memiliki nilai biaya modal sebesar Rp2,438 triliun, sementara biaya operasional selama masa kerja sama mencapai Rp2,491 triliun.

Adapun nilai maksimum pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment/AP) yang dapat dibayarkan pemerintah mencapai Rp880,015 miliar per tahun, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Masa Kerja Sama Lebih dari 11 Tahun

Berdasarkan dokumen pengumuman, proyek KPBU ini memiliki masa kerja sama selama 11 tahun 3 bulan, yang terdiri atas 1 tahun 3 bulan masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan.

Surat penetapan pemenang berlaku hingga diterbitkannya Letter of Award (LoA) atau surat penunjukan pemenang tender.

Masa Sanggah Dibuka 10–14 Juli

Panitia KPBU IKN juga membuka kesempatan bagi peserta tender untuk mengajukan sanggahan secara tertulis apabila terdapat keberatan terhadap proses pelelangan.

Sanggahan dapat disampaikan melalui surat elektronik kepada Panitia KPBU IKN mulai 10 Juli hingga 14 Juli 2026 pukul 15.00 WITA, sesuai ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Melalui KPBU di IKN.

Pembangunan delapan tower hunian ini menjadi bagian dari upaya penyediaan hunian bagi ASN, TNI, dan Polri yang akan bertugas di Ibu Kota Nusantara, sekaligus mendukung percepatan pengembangan kawasan inti pemerintahan di ibu kota baru.

Sumber : Humas IKN

Penulis : Abraham Johan

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses