Eksekusi Lahan Milik Pemprov untuk Ruang Terbuka Hijau, Termasuk Eks Puskib

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pemanfaatan lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Salah satu lokasi yang akan dijadikan RTH adalah kawasan eks Puskib (Pusat Kegiatan Islam Balikpapan) di Jalan Ruhui Rahayu, yang selama ini status lahannya masih berada di bawah kewenangan Pemprov.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai menghadiri agenda di BSCC Dome, Selasa (17/6/2025). Ia menegaskan bahwa Pemkot siap mengeksekusi rencana tersebut begitu menerima surat resmi dari Gubernur Kalimantan Timur mengenai penyerahan lahan.
“Kami hanya menunggu surat resmi dari Gubernur untuk penyerahan ke kami. Kalau suratnya sudah ada, kami langsung tindak lanjuti,” ujarnya.
Terkait lahan eks Puskib, Wali Kota mengakui bahwa sempat terjadi persoalan terkait pengelolaan oleh pihak ketiga. Namun saat ini, persoalan tersebut hampir seluruhnya terselesaikan. Dengan begitu, lahan tersebut bisa segera dialihkan fungsinya menjadi ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Informasinya kemarin memang ada masalah dengan pihak ketiga, tapi kalau sudah clear dan memang status lahannya milik Pemprov, maka kami akan minta untuk dijadikan ruang terbuka hijau,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya pengadaan RTH ini sejalan dengan visi Pemkot dalam menyeimbangkan pembangunan dengan pelestarian lingkungan. Selain menjaga kualitas udara dan tata kota, RTH juga diharapkan menjadi ruang interaksi sosial yang sehat dan inklusif bagi warga.
“Pokoknya kalau suratnya sudah ada, segera kami eksekusi,” pungkasnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA