Empat Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Aksi Demo di Kaltim, Data Dihapus Paksa
Aksi Demo yang dilakukan Aliansi Peduli Masyarakat di Kaltim.(Foto:Inibalikpapan.com/Ist)
SAMARINDA,Inibalikpapan.com — Empat jurnalis menjadi korban intimidasi dan penghalangan saat meliput aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Salah satu wartawan bahkan mengalami perampasan ponsel hingga penghapusan data liputan secara paksa, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari Koalisi Pers Kalimantan Timur yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Insiden terjadi di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi saat menjalankan tugas peliputan.
Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan jurnalis secara pribadi. Tetapi juga menghambat akses informasi publik.Tiga Wartawan Lain Dihalangi di Ruang Publik
Di lokasi terpisah, tiga jurnalis lainnya Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput di luar kantor gubernur.
Peristiwa ini langsung menuai kecaman dari Koalisi Pers Kalimantan Timur yang menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Insiden terjadi di dalam lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi saat menjalankan tugas peliputan.
Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan jurnalis secara pribadi. Tetapi juga menghambat akses informasi publik.Tiga Wartawan Lain Dihalangi di Ruang Publik
Di lokasi terpisah, tiga jurnalis lainnya Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) juga mengalami penghalangan saat meliput di luar kantor gubernur.
Padahal, area tersebut merupakan ruang publik yang seharusnya terbuka bagi aktivitas jurnalistik. Penghalangan ini memperkuat dugaan adanya pembatasan terhadap kerja pers di lapangan.
Koalisi Pers: Ini Pelanggaran Serius
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi.“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi. Yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas,” tegasnya.
Senada, Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, menyebut perampasan alat kerja. Hingga penghapusan data sebagai bentuk pelanggaran serius.“Kalau bersih, kenapa harus risih,” ujarnya.
Koordinator Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik memiliki konsekuensi hukum.Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers yang mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.
Empat Tuntutan Koalisi Pers
Atas kejadian ini, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain perlindungan jurnalis, pengusutan pelaku. Penghentian penghalangan liputan, serta pemulihan hak korban.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga. Peristiwa ini dinilai sebagai alarm serius agar ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik tanpa intimidasi.***
BACA JUGA
