Empat Personel TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Disidang, Hakim Sebut Terdakwa ‘Malu-maluin’

Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, melontarkan kritik pedas terhadap cara empat anggota BAIS TNI mengeksekusi aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). (Suara.com/Yoga)

JAKARTA, inibalikpapan.com— Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus terus berlanjut memanas. Majelis hakim secara terbuka mengkritik keras cara empat terdakwa anggota BAIS TNI menjalankan aksi tersebut yang dinilai jauh dari standar profesional.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto bahkan menyebut tindakan para terdakwa terlihat amatir dan tidak mencerminkan kapasitas lembaga intelijen.

“Saya kan bukan intel, bukan pasukan. Tapi saya lihat, kok amatir banget gitu loh? Saya pun gemes lihatnya. Kalau kayak gitu, kasih aja ke orang, nggak usah pakai orang BAIS. Kayak gitu kan malu-maluin BAIS,” ujar Fredy di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Cara Eksekusi Jadi Sorotan

Dalam persidangan, hakim misalnya menyoroti detail eksekusi yang dianggap serampangan, mulai dari tidak adanya upaya penyamaran hingga pelaksanaan aksi di ruang publik yang terekam kamera pengawas.

“Caranya jelek banget, berantakan. Kerjanya orang BAIS begini?” tanya hakim kepada saksi.

Bahkan, hakim mempertanyakan logika dasar para pelaku yang dinilai tidak melakukan langkah minimal untuk menutupi identitas mereka.

“Main cantik lah. Kalau misal ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup muka. Masak di tengah jalan nggak pakai penutup muka, nggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan,” cibirnya.

Kritik tersebut memperlihatkan bahwa fokus sidang tak hanya pada peristiwa pidana, tetapi juga kualitas dan cara pelaksanaan aksi oleh para terdakwa.

Bukan Prosedur Intelijen

Di sisi lain, pihak BAIS TNI melalui Komandan Denma BAIS, Kolonel Inf Heri Heryadi, menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak mencerminkan prosedur resmi lembaga.

“Keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, kami fokus ke pelayanan. Termasuk para terdakwa juga,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa aksi tersebut disebut bukan bagian dari operasi atau penugasan resmi.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut dengan menghadirkan total delapan saksi. Lima di antaranya merupakan anggota aktif TNI, sementara tiga lainnya berasal dari masyarakat sipil.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses