Top Header Ad

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Diduga Langgar Aturan Lingkungan

Media briefing bertajuk Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat / KLH
Media briefing bertajuk Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat / KLH

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas di Raja Ampat, Papua Barat.

Dalam media briefing bertajuk Langkah Penanganan Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, ia menyoroti sejumlah pelanggaran serius oleh perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan pulau kecil tersebut.

“Biodiversitas Raja Ampat adalah warisan dunia yang wajib dilindungi. Aktivitas tambang yang merusak lingkungan tidak bisa ditoleransi,” tegas Menteri Hanif dikutip dari laman KLH.

KLH/BPLH telah melakukan pengawasan intensif sejak akhir Mei 2025 terhadap empat perusahaan tambang nikel, yaitu, PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP)

Hasil pengawasan menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil.

PT ASP tercatat melakukan penambangan tanpa sistem pengelolaan lingkungan maupun pengendalian limbah di Pulau Manuran seluas ±746 hektare. Akibatnya, KLH/BPLH telah memasang plang penghentian aktivitas tambang di lokasi tersebut.

Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030 hektare. Kedua pulau tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, yang menurut UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dilarang untuk kegiatan pertambangan.

“Penambangan di pulau kecil adalah pelanggaran hukum. Kami akan bertindak tegas, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin lingkungan jika ditemukan pelanggaran,” tegas Menteri Hanif.

Aktivitas Tambang Ilegal, Bakal Tindak Secara Hukum

  • PT MRP menjadi perhatian karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH dalam kegiatan eksplorasinya di Pulau Batang Pele. KLH/BPLH telah menghentikan seluruh kegiatan perusahaan tersebut.
  • PT KSM diketahui membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan PPKH di Pulau Kawe, yang telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.

BACA JUGA :

KLH/BPLH kini tengah mengevaluasi Persetujuan Lingkungan milik PT GN dan PT ASP. Jika terbukti melanggar, maka izin akan dicabut secara permanen.

Selain itu, KLH/BPLH juga membuka opsi penegakan hukum perdata dan pidana, dengan melibatkan ahli lingkungan dan aparat penegak hukum.

“Pemulihan lingkungan pasca tambang adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga keseimbangan ekosistem Raja Ampat,” ujar Hanif.

Tinjau Ulang Izin Tambang

Sebagai langkah lanjut, KLH/BPLH akan berkoordinasi dengan, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Papua Barat

Tujuannya adalah meninjau ulang seluruh izin lingkungan dan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, yang selama ini rawan dimanfaatkan tanpa kajian dampak ekologis yang memadai.

Sebagai bukti keseriusan pemerintah, Menteri Hanif dijadwalkan mengunjungi langsung lokasi tambang nikel di Raja Ampat dalam waktu dekat. Kunjungan ini bertujuan menilai langsung dampak kerusakan lingkungan dan merumuskan tindak lanjut penanganan tambang yang melanggar hukum.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses