DPR Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan Dihukum Berat Tanpa Kompromi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Maraknya kasus dugaan kekerasan seksual di lembaga pendidikan dinilai sebagai alarm serius bagi sistem perlindungan anak di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menegaskan penanganan hukum harus dilakukan tegas tanpa kompromi, termasuk memastikan tidak ada perlindungan bagi tersangka.
“Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perlindungan anak di Indonesia,” ujar Sudding dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026), dilansir dari laman DPR.
Bukan Kasus Individual, Tapi Masalah Sistemik
Sudding menilai rangkaian kasus yang muncul belakangan bukan sekadar persoalan individu, melainkan mencerminkan persoalan struktural di lingkungan pendidikan.
Ia menyoroti sejumlah faktor, antara lain:
- Relasi kuasa yang timpang
- Budaya takut melapor
- Lemahnya pengawasan lembaga pendidikan
Kasus Pati dan Bogor Jadi Sorotan
Salah satu kasus yang disorot terjadi di Kabupaten Pati, dengan dugaan pencabulan terhadap 30 hingga 50 santriwati oleh pengasuh pondok pesantren.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, yang melibatkan sedikitnya 17 korban santri laki-laki.
Menurut Sudding, pola kasus tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan otoritas dan simbol keagamaan untuk memanipulasi korban, yang sebagian besar masih di bawah umur dan berada dalam posisi rentan.
Desak Penangkapan Tersangka
Sudding juga meminta aparat penegak hukum segera menangkap tersangka yang dilaporkan menghilang, meski sebelumnya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
“Pelaku harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada ruang kompromi atau perlindungan bagi predator seksual,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.
Dorong Implementasi UU TPKS
Ia menekankan pentingnya optimalisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam penanganan kasus, termasuk penerapan hukuman tambahan bagi pelaku yang memiliki posisi berpengaruh di lingkungan pendidikan.
“UU TPKS tidak boleh berhenti sebagai instrumen normatif. Harus memberikan keadilan maksimal bagi korban,” ujarnya.
Perlindungan dan Masa Depan Korban
Selain penegakan hukum, Sudding menekankan pentingnya pendampingan menyeluruh bagi korban, meliputi:
- Layanan psikologis
- Bantuan hukum
- Rehabilitasi sosial
- Jaminan kelanjutan pendidikan
“Jangan sampai korban kehilangan masa depan karena memilih bersuara,” imbuhnya.
Pengawasan Lembaga Pendidikan Harus Diperketat
Sudding juga meminta pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya berbasis asrama, diperkuat. Ia menilai pengawasan administratif saja tidak cukup.
Langkah yang didorong meliputi:
- Verifikasi legalitas dan izin operasional
- Audit berkala sistem perlindungan anak
- Penguatan tata kelola pengasuhan
- Mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses
Apresiasi Langkah Kemenag, Tapi Perlu Pembenahan Total
Sudding menyambut langkah Kementerian Agama Republik Indonesia yang menghentikan sementara penerimaan santri baru di ponpes bermasalah. Namun, ia menilai langkah tersebut harus diikuti reformasi menyeluruh sistem pengawasan pendidikan.
“Lembaga pendidikan harus tetap menjadi ruang aman untuk belajar, pembentukan akhlak, dan perlindungan anak,” pungkasnya.
BACA JUGA
