Disdag Balikpapan Buka Pemanfaatan Fasilitas Pasar untuk Kegiatan Masyarakat

Kepala Disdag Balikpapan, Haemusri Umar. Ia sebut harga cabai tembus Rp 80 ribu per kilogram. (Foto: Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan membuka kesempatan bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, maupun pelaku usaha untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas pasar sebagai lokasi penyelenggaraan berbagai kegiatan.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi aset pemerintah sekaligus menghadirkan aktivitas yang dapat menggerakkan perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Haemusri Umar, mengatakan pemanfaatan area pasar selama ini telah dilakukan untuk berbagai kegiatan, seperti bazar, pasar murah, hingga kegiatan yang melibatkan masyarakat luas. Menurutnya, selama kegiatan tersebut memberikan manfaat bagi publik dan mengikuti ketentuan yang berlaku, pemerintah tidak menutup peluang bagi siapa pun untuk menggunakan fasilitas tersebut.

“Selama ada kegiatan yang positif dan melibatkan masyarakat, kami persilakan memanfaatkan fasilitas pasar. Mekanisme penggunaannya tentu akan diatur sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Haemusri.

Ia menjelaskan, setiap penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah tetap dikenai retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Retribusi tersebut merupakan bagian dari kewajiban pengguna dalam memanfaatkan aset daerah sekaligus menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Haemusri mengungkapkan besaran retribusi bergantung pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Meski belum menyebut angka secara pasti, ia memastikan seluruh tarif telah diatur dalam regulasi dan akan disampaikan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penggunaan lokasi.

“Prinsipnya, setiap pemanfaatan fasilitas pemerintah tetap dikenai retribusi. Itu menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna,” katanya.

Lebih lanjut, Haemusri menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana menjadikan lokasi tersebut sebagai area kegiatan permanen. Pertimbangan utama adalah kondisi pasar yang dinilai masih cukup jauh dari kawasan permukiman sehingga aktivitas utama pasar tetap menjadi prioritas.

Meski demikian, Dinas Perdagangan tetap memberikan ruang bagi organisasi masyarakat, komunitas, maupun pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan kegiatan, khususnya di wilayah Balikpapan Utara. Kehadiran berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kunjungan masyarakat sekaligus memberi dampak positif bagi para pedagang di sekitar pasar.

Menurut Haemusri, pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah tanpa mengabaikan fungsi utama pasar sebagai pusat aktivitas perdagangan. Dengan pengelolaan yang baik, fasilitas pasar tidak hanya menjadi tempat transaksi jual beli, tetapi juga dapat berkembang menjadi ruang publik yang produktif dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh pihak yang ingin memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, termasuk memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Balikpapan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses