Gubernur Kaltim Desak UU Reforma Agraria Beri Kepastian Hukum
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria tidak sekadar mengatur redistribusi lahan, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Rudy menyampaikan hal tersebut saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama para gubernur se-Indonesia di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha dan turut diikuti para bupati/wali kota secara daring.
Dalam RDP tersebut, gubernur diberi kesempatan menyampaikan berbagai persoalan pertanahan dan tata ruang di wilayah masing-masing.
Rudy menyoroti pentingnya memperjelas posisi gubernur dalam Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) apabila lembaga tersebut nantinya dibentuk melalui UU Reforma Agraria.
Menurutnya, kewenangan, tata kelola, pertanggungjawaban hingga skema pembiayaan harus diatur secara tegas agar pelaksanaan reforma agraria tidak justru membebani pemerintah daerah.
“Kedudukan gubernur dalam BRAN harus jelas. Tata kelola dan pertanggungjawaban hingga pembiayaan juga harus jelas. Jangan lagi menjadi beban daerah. Pusat dan daerah harus satu napas,” tegas Rudy, dikutip dari laman Pemprov.
Rudy: UU Reforma Agraria Jangan Bikin Urusan Agraria Makin Rumit
Rudy juga mengingatkan agar regulasi baru tidak menambah persoalan birokrasi dan konflik pertanahan yang selama ini terjadi di daerah.
Ia berharap UU Reforma Agraria nantinya mampu menyederhanakan penyelesaian persoalan agraria sekaligus memperkuat dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
“UU baru harus membuat semua urusan agraria menjadi lebih mudah, bukan sebaliknya,” seru Rudy.
Persoalan yang mengemuka dalam RDP antara lain konflik ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, sementara masyarakat sebelumnya telah memiliki alas hak atas tanah.
Status kawasan tersebut dapat memunculkan persoalan terhadap hak yang telah dimiliki masyarakat, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Usaha (HGU).
Salah satu contoh yang disampaikan dalam rapat adalah persoalan di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat. Kawasan tersebut telah lama menjadi tempat bermukim dan berkembang sebagai kawasan wisata, tetapi kemudian masuk dalam penetapan kawasan hutan.
Persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain ketika masyarakat telah bermukim dan mengelola wilayah secara turun-temurun yang kemudian bersinggungan dengan status kawasan hutan.
HGU Ribuan Hektare tetapi Lahan Idle
Selain konflik status kawasan, persoalan ketimpangan penguasaan lahan turut menjadi sorotan.
Sejumlah korporasi dan BUMN menguasai lahan melalui HGU dalam luasan mencapai ribuan hektare. Namun, tidak seluruh lahan tersebut dimanfaatkan secara optimal.
Bahkan, sebagian lahan berada dalam kondisi idle, sementara masyarakat di sekitar kawasan tidak memiliki akses memadai terhadap lahan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayudha menilai kondisi tersebut perlu ditangani melalui kebijakan reforma agraria yang lebih tegas.
“HGU luas tetapi tidak dimanfaatkan oleh perusahaan atau BUMN. HGU yang tidak dimanfaatkan harus ditinjau ulang. Masyarakat dan pemerintah daerah jangan hanya jadi penonton,” tegas Rifqinizamy.
Menurut dia, persoalan penguasaan dan pemanfaatan lahan tersebut akan menjadi bagian yang coba diselesaikan melalui UU Reforma Agraria.
“Dengan UU Reforma Agraria ini, kita akan coba selesaikan masalah-masalah ini,” katanya.
DPR Janji Perkuat Kewenangan Gubernur
Rifqinizamy juga menegaskan posisi gubernur dalam BRAN nantinya diarahkan untuk memperkuat desentralisasi, bukan menarik kembali kewenangan ke pemerintah pusat.
Menurutnya, gubernur memiliki posisi strategis karena menjadi perwakilan pemerintah pusat di daerah sekaligus memiliki pemahaman terhadap persoalan agraria di wilayahnya.
“Posisi gubernur di BRAN adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur akan diberi kewenangan lebih besar untuk menyelesaikan persoalan agraria di daerah,” tegasnya.
RDP tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat terkait.
Bagi Kaltim, penegasan kewenangan daerah menjadi penting agar penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang tidak berhenti pada regulasi di tingkat pusat. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian mengenai siapa yang berwenang mengambil keputusan, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana pembiayaannya.
Dengan demikian, reforma agraria diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan kepemilikan dan penguasaan lahan, tetapi juga memberi kepastian hukum serta membuka akses yang lebih adil bagi masyarakat.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
