El Nino Belum Berakhir, Gubernur Minta Perusahaan di Kaltim Tak Lepas Tangan Tangani Kahutla
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum mereda di tengah fenomena El Nino yang diprediksi masih berlangsung hingga Oktober 2026.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud meminta seluruh pihak, termasuk perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), ikut bertanggung jawab mencegah dan memadamkan kahutla.
Hal itu disampaikan Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum seusai mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH di Graha Marinir Panti Wira, Senin (7/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago dan diikuti pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta ratusan perusahaan pemegang HGU dan PBPH.
“Karhutla memerlukan kesungguhan untuk kita lakukan bersama-sama,” tegas Rudy, dikutip dari IG Pemprov.
El Nino Jadi Alarm Kaltim
Rudy menekankan, pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Seluruh pemilik maupun pengelola lahan harus mengambil peran, mulai dari mencegah pembakaran hingga memastikan api segera ditangani ketika muncul.
Menurutnya, upaya tersebut juga harus dibarengi edukasi kepada masyarakat. Tokoh masyarakat dan tokoh agama dinilai perlu dilibatkan untuk memperkuat kesadaran agar pembukaan lahan dengan cara membakar tidak dilakukan.
Kaltim memang tidak masuk dalam enam provinsi yang menjadi prioritas utama penanganan karhutla nasional. Keenam provinsi tersebut yakni Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Jambi.
Namun, kondisi di kawasan lain menjadi peringatan. Luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas tersebut dilaporkan mencapai sekitar 72.000 hektare, dengan sekitar 700 hektare masih dalam proses pemadaman.
Perhatian pemerintah juga diarahkan ke kawasan sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Luasan lahan yang masih dalam proses pemadaman di kawasan tersebut sekitar 459 hektare.
Larangan Bakar Lahan Kini Bukan Sekadar Imbauan
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak lagi menempatkan larangan pembakaran hutan dan lahan sebatas imbauan.
Larangan tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kita punya tanggung jawab bersama, karhutla harus kita hentikan. Tidak boleh bakar lahan dan hutan. Ini bukan sekadar imbauan, tapi perintah presiden,” tegas Djamari.
Djamari mengingatkan gubernur, Pangdam, Kapolda, Danrem, Kajati, hingga para pengusaha pemegang HGU dan PBPH mengenai tiga bentuk tanggung jawab.
Pertama, tanggung jawab moral terhadap alam dan manusia. Kedua, tanggung jawab terhadap jabatan dan kehormatan. Ketiga, pertanggungjawaban secara hukum sesuai aturan negara.
Ia juga memberikan tiga catatan penting dalam menghadapi karhutla.
Pertama, ancaman El Nino belum berakhir. Kedua, setiap lahan pasti memiliki penanggung jawab. Ketiga, aturan mengenai karhutla sudah lengkap sehingga penegakannya harus dilakukan secara konsisten, tegas, dan segera.
“Karhutla tidak akan berhenti, jika kita berbicara sendiri-sendiri,” ujarnya.
325 Perusahaan Diingatkan Bertanggung Jawab
Pemerintah juga menegaskan kewajiban pemegang HGU dan PBPH dalam pencegahan serta penanggulangan karhutla.
Sedikitnya 325 perusahaan pemegang HGU dan PBPH se-Indonesia diundang dalam rapat koordinasi tersebut.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menjelaskan, penanganan karhutla dilakukan melalui operasi darat dan udara.
Untuk enam provinsi prioritas, sebanyak 43.481 personel dikerahkan. Mereka berasal dari BNPB, BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, relawan, dan unsur lainnya.
Sementara untuk operasi udara, pemerintah mengerahkan 55 pesawat. Sebanyak 35 unit di antaranya merupakan helikopter water bombing untuk membantu pemadaman dari udara.
Pemerintah juga menyiapkan pesawat untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla.
Rapat koordinasi tersebut turut diikuti Kapolri dan sejumlah menteri Kabinet. Pelaksanaannya dilakukan secara luring dan daring.
Bagi Kaltim, ancaman El Nino hingga Oktober menjadi peringatan agar pencegahan tidak menunggu api membesar. Pemerintah daerah, aparat, masyarakat, dan perusahaan pemegang izin lahan dituntut bergerak bersama sebelum karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
