22 Tahun Kasus Munir, Koalisi September Hitam Soroti Impunitas dan Tuntut Aktor Intelektual Diusut

Peringatan 22 tahun kematian Munir pada 7 September 2026 (foto : Koalisi September Hutam)
Peringatan 22 tahun kematian Munir pada 7 September 2026 (foto : Koalisi September Hutam)

SAMARINDA, Inibalikpapan.com — Dua puluh dua tahun berlalu sejak aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib tewas dalam perjalanan menuju Amsterdam. Namun, bagi Koalisi September Hitam, kasus tersebut masih menyisakan pertanyaan besar tentang siapa yang merencanakan, memerintahkan, dan membantu pembunuhan tersebut.

Peringatan 22 tahun kematian Munir pada 7 September 2026 menjadi momentum bagi Koalisi September Hitam untuk kembali mendesak negara menuntaskan pengusutan kasus tersebut.

Munir meninggal pada 7 September 2004 dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 rute Jakarta-Amsterdam melalui Singapura. Pemeriksaan forensik di Belanda kemudian menemukan adanya racun arsenik dalam tubuh Munir.

Bagi Koalisi September Hitam, kematian Munir bukan sekadar kasus pembunuhan seorang aktivis. Kasus tersebut dinilai berkaitan erat dengan persoalan kebebasan, demokrasi, perlindungan pembela HAM, serta hak publik untuk mengetahui kebenaran.

22 Tahun, Pertanyaan Besar Belum Terjawab

Dalam rilisnya, Koalisi September Hitam menyoroti panjangnya proses hukum kasus Munir yang hingga kini dinilai belum mampu mengungkap seluruh rangkaian pembunuhan.

Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi pihak yang paling jelas mendapatkan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Ia telah menjalani hukuman dan kemudian dibebaskan.

Namun, menurut Koalisi September Hitam, vonis terhadap Pollycarpus belum menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan adanya aktor lain di balik pembunuhan Munir.

“Siapa yang merencanakan pembunuhan Munir? Siapa yang memerintahkan? Siapa yang membantu operasi tersebut? Mengapa aktor yang lebih tinggi belum pernah mendapatkan pertanggungjawaban hukum?” demikian pertanyaan yang disampaikan dalam rilis tersebut.

Koalisi juga menyinggung proses hukum terhadap sejumlah pihak lain yang pernah terseret dalam perkara, termasuk mantan Direktur Utama Garuda Indra Setiawan dan mantan pejabat BIN Muchdi Purwopranjono.

Muchdi sempat didakwa terlibat dalam pembunuhan Munir, tetapi kemudian dibebaskan oleh pengadilan.

Komnas HAM Kembali Menyelidiki

Perhatian terhadap kasus Munir juga kembali muncul dalam proses penyelidikan HAM. Koalisi September Hitam menyinggung langkah Komnas HAM yang kembali mengkaji kasus tersebut dan membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat.

Bagi koalisi, proses tersebut harus diarahkan untuk membuka seluruh rangkaian peristiwa secara transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak yang berada di balik pelaksanaan pembunuhan.

Koalisi menilai temuan Tim Pencari Fakta (TPF) sebelumnya menunjukkan adanya indikasi bahwa pembunuhan Munir tidak berdiri sebagai tindakan seorang pelaku tunggal.

Karena itu, mereka mendesak proses hukum tidak berhenti pada pelaku yang telah menjalani hukuman, tetapi juga mengusut pihak lain berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Koalisi: 22 Tahun Terlalu Lama untuk Menunggu Keadilan

Koalisi September Hitam menyebut 22 tahun merupakan waktu yang terlalu panjang bagi keluarga Munir dan publik yang terus menunggu terungkapnya seluruh fakta pembunuhan tersebut.

Mereka menilai kasus Munir bukan sekadar persoalan masa lalu. Pengungkapan kasus tersebut dianggap penting untuk memastikan tidak adanya impunitas dalam kasus pelanggaran HAM dan memberikan jaminan perlindungan bagi para pembela HAM.

Atas dasar itu, Koalisi September Hitam menyampaikan lima tuntutan.

Pertama, mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung menuntaskan penyelidikan kasus Munir.

Kedua, seluruh aktor yang terlibat, termasuk pihak yang disebut sebagai aktor intelektual, harus diperiksa dan diproses secara hukum berdasarkan bukti.

Ketiga, pemerintah diminta membuka kepada publik hasil dan dokumen TPF Munir sesuai ketentuan hukum.

Keempat, tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun, termasuk pihak yang memiliki kekuasaan dan jabatan.

Kelima, negara diminta memberikan jaminan perlindungan bagi pembela HAM agar tragedi serupa tidak kembali terjadi.

“Munir boleh dibunuh, tetapi kebenaran tidak pernah bisa dibungkam,” tegas Koalisi September Hitam.

Peringatan 22 tahun kematian Munir tersebut digelar di Simpang Lembuswana, Samarinda, Senin (7/9/2026), dengan seruan “Usut Tuntas Pembunuhan Munir, Hentikan Impunitas.”

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses