BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Guna mengisi kekosongan posisi Walikota Balikpapan periode 2016-2021 yang ditinggalkan Rizal Effendi dan sambil menunggu proses pelantikan Walikota Balikpapan terpilih Rahmad Mas’ud, Gubernur Kalimantan Timur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100/2653/B.PPODIII tentang Penugasan Pelaksana harian (Plh) Walikota Balilpapan yang diterbitkan pada Selasa (25/5/2021).
Dalam surat tersebut diterangkan guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintah di daerah dan mengisi kekosongan jabatan Walikota Balikpapan agar Seketaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli melakukan tugas selaku Pelaksana harian terhitung mulai Minggu (31/5/2021).
Sementara rencana serah terima jabatan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan periode 2016-2021 kepala Plh akan dilaksanakan di Balikpapan Sport and Covention Center (BSCC) DOME, Minggu siang (30/5/2021) pukul 14.00 wita sekaligus dirangkai dengan pelepasan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.
Surat gubernur ini sekaligus meluruskan pernyataan Sekda Provinsi Kalimantan Timur yang awalnya pelantikan tepat waktu sehingga tidak perlu adanya plh wali kota.