Hadapi Musim Kemarau, Pemerintah Tegaskan Larangan Bakar Lahan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah pusat memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah meningkatnya ancaman kebakaran pada musim kemarau dan fenomena El Nino.
Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diminta memperkuat pengawasan sekaligus memastikan tidak ada pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar.
Langkah tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar. Surat edaran itu ditetapkan pada 10 Agustus 2026 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, serta wali kota di seluruh Indonesia.
Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan, pencegahan harus menjadi perhatian utama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya titik api. Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi mendorong upaya pencegahan sejak awal.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya titik-titik api yang berpotensi berkembang menjadi bencana,” lanjut Jumhur.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menetapkan kebijakan yang melarang pembukaan lahan menggunakan api. Aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap praktik pembakaran lahan juga diminta untuk ditinjau kembali.
Pengawasan dan penegakan hukum turut diperkuat. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif, denda hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi Lintas Sektor
Pemerintah juga meminta penguatan koordinasi lintas sektor. Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, Polri dan perangkat daerah lainnya didorong melakukan patroli terpadu di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran.
Selain patroli, sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga harus ditingkatkan. Pemerintah menilai pemahaman mengenai bahaya dan konsekuensi pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diperkuat, terutama saat kondisi cuaca semakin kering.
Kawasan gambut menjadi salah satu perhatian khusus dalam kebijakan tersebut. Pemerintah daerah diminta memantau tinggi muka air tanah, memastikan sekat kanal berfungsi dengan baik, serta menyiapkan sumber daya manusia dan sarana prasarana pengendalian karhutla.
Bagi Kalimantan Timur, termasuk Balikpapan sebagai salah satu daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), kewaspadaan terhadap potensi kebakaran tetap perlu ditingkatkan. Kondisi cuaca yang cenderung kering dapat membuat vegetasi dan lahan lebih mudah terbakar. Apabila tidak dilakukan pencegahan.
Pemerintah menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Masyarakat, dunia usaha, komunitas lingkungan. Serta pemerintah diharapkan tidak hanya bertindak ketika kebakaran muncul, tetapi bersama-sama mencegah munculnya sumber api.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, patroli terpadu dan kepatuhan terhadap larangan pembakaran lahan, potensi karhutla diharapkan dapat ditekan selama musim kemarau. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari perlindungan lingkungan dan menjaga kualitas udara bagi masyarakat.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
