Hakim Tipikor Andi Saputra Menilai Nadiem Harusnya Dibebaskan, Ini Tujuh Alasannya
JAKARTA, inibalikpapan.com – Putusan 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak diambil secara bulat oleh majelis hakim.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026), hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Menurut Andi, rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa belum cukup membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun niat jahat yang dilakukan Nadiem dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Berikut tujuh pertimbangan yang menjadi dasar dissenting opinion tersebut, dirangkum dari Suara, jaringan inibalikpapan.com:
1. Tidak Ada Bukti Cukup Mengenai Niat Jahat
Andi menilai alat bukti di persidangan belum mampu membuktikan adanya mens rea atau niat jahat dari Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
“Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum.”
2. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Bukan Perbuatan Pidana
Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system.”
3. Tidak Terbukti Ada Permufakatan Jahat
Persidangan, menurut Andi, juga tidak menemukan bukti adanya kesepakatan melawan hukum antara Nadiem dengan terdakwa lain maupun pihak lain dalam perkara tersebut.
4. Tidak Ada Bukti Nadiem Memerintahkan Korupsi
Andi menyatakan tidak ditemukan bukti bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya melakukan tindak pidana korupsi atau menerima keuntungan dari mereka.
“Terdakwa Nadiem tidak pernah menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri untuk melakukan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak pernah memberikan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti melakukan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang.”
5. Percakapan WhatsApp Dinilai Belum Cukup Menjadi Bukti
Hakim Andi menilai percakapan di grup WhatsApp yang terjadi sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya permufakatan jahat.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan karena tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang.”
6. Unsur Mens Rea dan Actus Reus Tidak Terbukti
Andi juga menyimpulkan unsur niat jahat (mens rea) maupun perbuatan jahat (actus reus) tidak berhasil dibuktikan selama persidangan.
“Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi.”
7. Nadiem Seharusnya Dibebaskan
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi berpendapat Nadiem tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider.
“Menimbang bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.”
Meski demikian, pendapat tersebut tidak menjadi putusan akhir. Mayoritas majelis hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com
Editor: Donny
BACA JUGA
