Nadiem Ajukan Banding Usai Divonis Sepuluh Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang

Nadiem langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025) sore. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink saat digiring menuju mobil tahanan. (Foto: Suara/Alfian)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

“Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan segera melaksanakan banding untuk terus maju demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” kata Nadiem.

Menurut Nadiem, putusan majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra. Menurut Nadiem, pendapat tersebut menunjukkan masih ada hakim yang menyampaikan penilaian berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” ujar Nadiem.

Tak Hanya Penjara, tapi Uang Pengganti

Selain hukuman penjara, Nadiem juga keberatan atas putusan yang mewajibkannya membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Ia mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban tersebut.

“Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang saya tidak punya. Mereka tahu itu,” ucap Nadiem.

Ia juga membantah pernah menikmati aliran dana yang menjadi dasar penjatuhan pidana uang pengganti.

“Rp809 miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun. Sudah dibuktikan dengan dokumen dan saksi bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP. Tidak satu pun uang itu saya dapatkan atau saya terima,” tandasnya.

Hakim Putuskan Nadiem Bersalah

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem tidak terbukti dalam dakwaan primer, namun bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Purwanto.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.***

Penulis: Donny Moslem
Sumber: Suara.com
Editor: Donny

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses