Hingga Juli, Disnaker Catat PHK di Balikpapan Capai 392 Pekerja
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mencatat sebanyak 392 pekerja formal terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga 20 Juli 2026.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan semester pertama tahun ini, meski peningkatannya dinilai masih relatif terkendali.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan mayoritas laporan PHK berasal dari sektor pertambangan. Meski aktivitas tambang tidak berada di wilayah Balikpapan, sejumlah perusahaan yang berkantor di kota ini tetap melaporkan data ketenagakerjaannya kepada Disnaker.
“Hingga 20 Juli tercatat ada 392 pekerja yang dilaporkan mengalami PHK. Dibandingkan semester pertama yang berkisar 300 pekerja, memang ada kenaikan sekitar 92 orang, tetapi secara umum masih belum terlalu tinggi,” ujar Adamin, Minggu (9/8/2026).
Menurutnya, seluruh laporan PHK yang telah tercatat umumnya telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Meski demikian, perselisihan hubungan industrial masih tetap terjadi. Dalam kondisi tersebut, Disnaker berperan sebagai mediator untuk mempertemukan pekerja dan perusahaan agar tercapai penyelesaian yang adil melalui mekanisme bipartit maupun mediasi resmi.
“Perselisihan hubungan industrial pasti ada. Tugas kami adalah memfasilitasi mediasi agar kedua belah pihak memperoleh solusi terbaik sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Adamin menegaskan, pihaknya terus mengimbau perusahaan agar menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir. Sebelum mengambil keputusan tersebut, perusahaan diharapkan mengupayakan berbagai alternatif, seperti reposisi jabatan, penyesuaian beban kerja, hingga pengurangan jam kerja.
Masih Relatif Stabil
Sementara itu, Disnaker belum menerima laporan PHK yang signifikan dari sektor perdagangan maupun jasa. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas usaha di kedua sektor tersebut masih relatif stabil.
Terkait selesainya sejumlah proyek strategis, termasuk proyek RDMP Balikpapan, Adamin menjelaskan berakhirnya kontrak kerja proyek tidak dapat dikategorikan sebagai PHK.
Sebab, hubungan kerja memang telah berakhir sesuai masa kontrak yang disepakati sejak awal.
“Kalau proyek selesai dan masa kontraknya memang berakhir, itu bukan PHK. Namun para pekerja tersebut tentu kembali menjadi pencari kerja sehingga berpotensi menambah angka pengangguran terbuka,” jelasnya.
Disnaker memperkirakan jumlah PHK hingga akhir tahun masih berpotensi meningkat seiring dinamika dunia usaha. Namun pemerintah optimistis peluang kerja baru tetap terbuka melalui berbagai program penempatan tenaga kerja.
Salah satunya melalui Job Fair Kota Balikpapan yang baru-baru ini menyediakan sekitar 2.082 lowongan pekerjaan. Kegiatan tersebut diikuti 3.940 pencari kerja, meski tidak seluruh peserta merupakan penganggur karena sebagian masih berstatus pekerja aktif yang ingin memperoleh kesempatan kerja yang lebih baik.
Adamin mengatakan proses rekrutmen masih berlangsung sehingga hasil akhir penyerapan tenaga kerja baru dapat diketahui dalam beberapa pekan ke depan setelah seluruh tahapan seleksi dan verifikasi selesai.
“Paling tidak dua hingga tiga minggu ke depan kami akan memperoleh data final mengenai jumlah pelamar yang berhasil diterima bekerja. Kami berharap kesempatan ini dapat membantu menekan angka pengangguran di Balikpapan,” tutupnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
Penulis : Dani/Samsul
Editor : Ranadani
BACA JUGA
