Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Tegaskan Proyek IKN Tetap Jalan Bertahap
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih berstatus ibu kota negara tidak berarti menghentikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Menurut Romy, proyek IKN tetap bisa dilanjutkan, namun harus menggunakan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan menyesuaikan kemampuan negara serta prioritas nasional.
Putusan MK Jadi Dasar Transisi Konstitusional
Romy menekankan bahwa putusan MK harus dihormati sebagai bagian dari kepastian hukum dalam proses pemindahan ibu kota negara.
Putusan tersebut menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota tetap berlaku hingga terbitnya keputusan presiden terkait pemindahan resmi pemerintahan ke IKN.
“Putusan ini memberi kepastian tahapan transisi sekaligus ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan perpindahan secara matang,” ujarnya, dilansir dari laman DPR.
IKN Tetap Jalan, Tapi Lebih Realistis
Ia menilai, keputusan MK justru membuka ruang yang lebih sehat bagi pemerintah dalam menyiapkan pembangunan IKN dari berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, birokrasi, fiskal hingga kesiapan sosial-ekonomi.
Ke depan, IKN diarahkan tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai green capital Indonesia yang mencerminkan transformasi pembangunan berkelanjutan.
“IKN punya potensi besar menjadi pusat tata kelola pemerintahan modern, transisi energi, hingga penguatan ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Tahap Awal: Kawasan Istana Strategis
Dalam jangka pendek, Romy menilai IKN dapat difungsikan secara bertahap sebagai kawasan strategis, termasuk pusat aktivitas kepresidenan, sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan.
Model ini dinilai serupa dengan fungsi beberapa istana negara seperti Istana Bogor atau Istana Tampaksiring.
Investasi Jangka Panjang, Bukan Proyek Instan
Romy mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar proyek jangka pendek.
“Yang terpenting adalah transisi dilakukan secara konstitusional, efisien, realistis, dan tetap menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
MK Tolak Uji Materi UU IKN
Sebelumnya, MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN dan menegaskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara hingga ada keputusan presiden tentang pemindahan resmi.
Putusan ini memperjelas bahwa proses pemindahan ibu kota bersifat bertahap dan harus melalui mekanisme konstitusional yang jelas.
BACA JUGA
