Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Ilustrasi makanan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah. (Suara.com/Lilis Varwati)
Ilustrasi makanan bergizi gratis (MBG) dari pemerintah. (Suara.com/Lilis Varwati)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret pejabat tinggi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), perwira tinggi Polri yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka baru.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program MBG periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.

“Satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (2/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Diduga Atur Penjualan Food Tray Program MBG

Berdasarkan hasil penyidikan, Lalu Muhammad Iwan Mahardan diduga memiliki peran sentral dalam skema pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian dijadikan sarana menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Tak hanya itu, harga penjualan perlengkapan tersebut juga disebut telah ditentukan langsung oleh tersangka.

“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” kata Syarief.

Kejagung juga menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada LMI dari setiap transaksi penjualan food tray tersebut. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap nilai keuntungan yang diduga diterima.

Langsung Ditahan 20 Hari

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP, yang mengatur tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan jabatan dan penerimaan keuntungan secara melawan hukum.

Sementara, Mabes Polri menegaskan tidak akan memberikan impunitas kepada Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” kata Isir

Ia menegaskan Polri akan mengambil sikap tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan tindak pidana.

Total Tujuh Tersangka

Sebelum menetapkan LMI, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, yakni:

  • Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana;
  • Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, Sony Sonjaya;
  • Direktur Pengadaan BGN, Lodewyk Pusung;
  • Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang diduga merupakan orang dekat Sony Sonjaya;
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono; dan
  • Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing.

Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejagung. Penyidik masih terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring perkembangan penyidikan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses