JAKARTA, Inibalikpapan – Jelang Idul Adha, Kakorlantas Polri sudah mendiridkan pos dan lokasi penyekatan dengan pola ring 1, 2, 3 baik tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kecamatan.
Penyekatan utamanya diprioritaskan di wilayah Lampung, Jawa, dan Bali, tersebar baik di jalur tol, non-tol maupun pelabuhan. Hal itu untuk mencegah mobilitas masyarakat saat libur Idul Adha.
“Menjelang Idul Adha ini kita akan tambah lagi penyekatan. Total penyekatan ada 1038 pos,”ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksa pada Minggu (18/07/2021).
Rinciannya, mulai dari Lampung ada 21 lokasi. Terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik jalak non-tol dan 2 lokasi di pelabuhan (Bakauheni dan Panjang). Lalu, di Banten ada 20 lokasi terdiri dari 2 titik di jalan tol, 17 titik non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Merak.
Di DKI Jakarta ada 100 lokasi terdiri dari 15 titik di jalan tol dan 85 titik di jalan non-tol. Kemudian, Jawa Barat ada 353 lokasi terdiri dari 21 titik di jalan tol, 332 di jalan non-tol. Di DI Yogyakarta ada 23 lokasi di jalan non-tol. Di Jawa Tengah ada 27 titik di jalan tol dan 244 titik di jalan non-tol.
Lalu, di Jawa Timur 209 lokasi, terdiri dari 19 titik dijalan tol, 189 titik di jalan non-tol dan 1 titik di Pelabuhan Ketapang. Sementara di Bali, 41 lokasi penyekatan terdiri dari 38 titik di jalan non-tol dan 3 lokasi di pelabuhan (Padang Bay, Benua dan Gilimanuk).
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas Masyarakat, Pembatasan Kegiatan Peribadatan dan Tradisi selama Hari Raya Idul Adha di Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran tersebut diterbitkan, Minggu (18/07/2021), berlaku efektik selama periode tanggal 18-25 Juli 2021. Ada beberap kebijakan pembatasan yang diterapkan dalam surat edaran tersebut.
Bahwa kegiatan bepergian keluar daerah untuk sementara dibatasi hanya untuk pekerja sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras.
Lalu ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang. kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
Untuk perjalanan antardaerah, ketentuan dokumen hasil negatif covid-19 masih sama yaitu wajib PCR maksimal 2×24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR/Rapid Antigen maksimal 2 x 24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah Aglomerasi.
Selain itu ketentuan dokumen tambahan khusus perjalanan dari dan untuk ke Pulau Jawa Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama pun masih berlaku kecuali untuk kendaran logistik dan pelaku perjalanan dengan kategori mendesak.
“Dalam situasi yang belum cukup terkendali ditetapkan bahwa perjalanan oleh anak atau orang dengan usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau diminta untuk tidak melakukan perjalanan lebih dahulu,” ujar Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.