Kapasitas Penampungan Pasien Rujukan Kesehatan Jiwa Terbatas, Dinsos Tekankan Peran Keluarga

Kepala Dinsos Balikpapan Arfiansyah

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Dinas Sosial Kota Balikpapan menegaskan bahwa layanan penampungan sementara bagi pasien rujukan rumah sakit jiwa di daerah tersebut masih menghadapi keterbatasan kapasitas. Fasilitas yang tersedia saat ini hanya mampu menampung sekitar 15 hingga maksimal 20 orang dalam kondisi tertentu.

Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Arfiansyah, menjelaskan bahwa keterbatasan daya tampung tersebut membuat pihaknya harus melakukan pengaturan penempatan secara selektif berdasarkan kondisi pasien.

“Secara ideal, kapasitas efektif berada di kisaran 15 orang. Dalam kondisi tertentu masih bisa menampung hingga sekitar 20 orang, tetapi itu sudah batas maksimal,” ujarnya, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pasien dengan kondisi berat ditempatkan secara terpisah untuk memastikan keamanan serta mendukung proses stabilisasi kondisi kesehatan. Sementara itu, pasien dengan kategori sedang hingga ringan dapat ditempatkan secara bersama, selama masih memungkinkan untuk menjalani adaptasi lingkungan secara aman.

“Untuk kasus yang berat memang harus dipisahkan. Sedangkan yang kondisinya lebih stabil dapat digabung dengan tetap memperhatikan aspek pengawasan,” jelasnya.

Arfiansyah menambahkan, proses pemulangan pasien dari rumah sakit jiwa dilakukan melalui mekanisme koordinasi antara pihak rumah sakit dan keluarga. Data pasien yang telah dinyatakan siap pulang akan diteruskan kepada Dinas Sosial untuk kemudian dikomunikasikan kepada pihak keluarga.

“Pemulangan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa kesiapan keluarga. Setelah ada rekomendasi medis, kami berkoordinasi agar keluarga bisa menerima kembali pasien,” katanya.

Ia menyebutkan, apabila keluarga belum siap menerima kepulangan, pasien akan ditampung sementara di fasilitas yang tersedia. Masa penampungan umumnya berlangsung singkat, sekitar satu hingga dua hari, sambil menunggu proses penjemputan atau persiapan keluarga.

“Kalau keluarga belum siap, kami bantu tampung sementara, biasanya tidak lama, hanya satu sampai dua hari sambil proses penjemputan disiapkan,” tambahnya.

Dinas Sosial juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam proses pemulihan pasien gangguan jiwa. Menurut Arfiansyah, keberhasilan reintegrasi sosial sangat bergantung pada dukungan lingkungan terdekat, terutama keluarga sebagai sistem pendamping utama.

Ia menilai, penguatan edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan untuk mengurangi stigma terhadap orang dengan gangguan jiwa serta meningkatkan pemahaman bahwa proses pemulihan membutuhkan kolaborasi lintas pihak.

“Pendampingan keluarga menjadi kunci agar pasien dapat kembali beradaptasi dengan baik di lingkungan sosialnya,” ujarnya.

Dengan kondisi ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat layanan sosial, meski dihadapkan pada keterbatasan fasilitas. Upaya peningkatan kapasitas dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi langkah yang terus didorong demi layanan kesehatan jiwa yang lebih optimal di Balikpapan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses