Karhutla di IKN Masuk Ranah Hukum, Satu Pelaku Disidik dan Perusahaan Kena Sanksi

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menempuh langkah tegas dalam penegakan hukum sebagai bagian dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menempuh langkah tegas dalam penegakan hukum sebagai bagian dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara (foto : Humas IKN)

NUSANTARA, Inibalikpapan.com — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai memperketat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Langkah ini ditandai dengan proses penyidikan terhadap satu orang terduga pelaku pembakaran serta sanksi administratif terhadap satu perusahaan perkebunan.

Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian karhutla yang dilakukan Otorita IKN, setelah sebelumnya mengedepankan pencegahan, imbauan, dan pembinaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Saat ini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

Otorita IKN menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Satu Perusahaan Kena Paksaan Pemerintah

Selain proses hukum terhadap individu, Otorita IKN juga menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan.

Sanksi berupa paksaan pemerintah diberikan oleh Kepala Otorita IKN untuk memastikan perusahaan melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak.

Tak hanya itu, sejumlah perusahaan lain kini masuk dalam pengawasan khusus. Pengawasan diperketat karena jumlah titik panas (hotspot) di wilayah kegiatan perusahaan tersebut belum menunjukkan penurunan.

Langkah ini menunjukkan pengendalian karhutla di IKN mulai bergeser dari sekadar imbauan menuju pengawasan dan penindakan terhadap pihak yang dinilai tidak memenuhi kewajibannya.

Imbauan Tak Lagi Cukup

Sebelum penegakan hukum dilakukan, Otorita IKN telah meminta seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN meningkatkan kesiapsiagaan.

Otorita juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, hingga membuang puntung rokok secara sembarangan.

Penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara terukur dan berlaku setara bagi seluruh pihak.

“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” ujar Basuki, dalam siaran persnya.

Perusahaan Diminta Siaga

Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN agar memastikan kesiapan personel, peralatan, serta prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

Pemantauan terhadap kondisi karhutla akan dilakukan setiap hari. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, Otorita IKN menyatakan akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegakan hukum ini menjadi salah satu titik penting dalam pengendalian karhutla di Nusantara. Sebab, pencegahan tidak cukup hanya dengan larangan dan imbauan ketika kebakaran terus berpotensi muncul di tengah musim kemarau.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses