Karhutla Kaltim Tak Bisa Ditangani Pemerintah Sendiri, Perusahaan Pemegang Izin Diminta Bertanggung Jawab
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah tidak bisa sendirian menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Timur. Perusahaan pemegang izin kawasan hutan hingga masyarakat diminta mengambil tanggung jawab dalam mencegah munculnya titik api dan menghentikan kebakaran sebelum meluas.
Polisi Kehutanan Ahli Madya Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim, Rahmadi, menegaskan pengendalian Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen.
Menurutnya, pemerintah memiliki keterbatasan jika harus menangani seluruh potensi kebakaran tanpa dukungan pihak yang berada langsung di lapangan.
“Penanganan kebakaran ini tidak mungkin dikerjakan oleh pemerintah. Perlunya dibutuhkan perusahaan, masyarakat, organisasi untuk bersama-sama meminimalisir, paling tidak tidak melakukan pembakaran,” ujar Rahmadi dalam Jumpa Pers, dikutip dari laman Pemprov.
Perusahaan Pemegang Izin Punya Tanggung Jawab
Rahmadi menegaskan keterlibatan perusahaan bukan sekadar bentuk dukungan terhadap pemerintah. Pemegang izin di dalam kawasan hutan memiliki tanggung jawab terhadap pengendalian kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya.
Mereka diwajibkan memiliki perangkat dan brigade pengendalian kebakaran untuk melakukan pencegahan hingga penanganan apabila terjadi kebakaran.
Artinya, ketika kebakaran muncul di dalam kawasan izin, perusahaan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan api segera ditangani dan tidak berkembang menjadi lebih luas.
Kewajiban tersebut menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kewaspadaan terhadap potensi Karhutla di Kaltim.
Masyarakat Jadi Mata dan Telinga di Lapangan
Di luar perusahaan, masyarakat juga dinilai memiliki posisi strategis dalam pencegahan Karhutla.
Informasi mengenai aktivitas pembakaran maupun indikasi munculnya titik api dari masyarakat dapat menjadi peringatan dini bagi aparat dan pemerintah untuk segera melakukan penanganan.
Dishut Kaltim sendiri melibatkan kelompok masyarakat dalam mendukung perlindungan kawasan, termasuk masyarakat peduli konservasi dan masyarakat mitra.
Kelompok tersebut dapat membantu memberikan informasi mengenai kondisi maupun aktivitas di wilayah masing-masing.
“Penanganan kebakaran ini tidak mungkin dikerjakan oleh pemerintah,” tegas Rahmadi.
Karena itu, masyarakat didorong tidak hanya menjadi penerima sosialisasi, tetapi ikut aktif melakukan pengawasan lingkungan. Patroli, pemantauan dan pelaporan sejak dini dinilai lebih efektif untuk mencegah api berkembang menjadi kebakaran besar.
Dampak Karhutla Tak Sekadar Asap
Rahmadi mengingatkan Karhutla memiliki dampak berantai yang jauh lebih luas daripada sekadar munculnya asap.
Kebakaran dapat mengganggu aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga kehidupan sosial masyarakat.
“Dampak yang ditimbulkan sangat luas sekali, mulai dampak itu aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan dan semuanya,” katanya.
Karena itu, penanganan Karhutla harus dilakukan dari hulu, terutama melalui pencegahan. Sosialisasi dan edukasi, patroli, pemantauan hotspot hingga kesiapan pemadaman harus berjalan secara bersamaan.
Hotspot Kaltim Terus Dipantau
Dishut Kaltim juga terus memantau perkembangan titik panas atau hotspot di wilayah Kaltim. Berdasarkan materi yang dipaparkan dalam jumpa pers, pemantauan sebaran hotspot dilakukan hingga 26 Agustus 2026 melalui SiPongi dengan data pembanding dari BMKG.
Data tersebut menjadi bagian dari sistem pemantauan untuk mendeteksi potensi kebakaran lebih dini.
Rahmadi menegaskan pengendalian Karhutla pada akhirnya merupakan tanggung jawab bersama.
Pemerintah menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan dan penanganan. Sementara perusahaan pemegang izin wajib memastikan kesiapan pengendalian kebakaran di wilayahnya, sedangkan masyarakat diharapkan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan indikasi kebakaran.
Dengan pola tersebut, setiap titik api diharapkan dapat ditangani sedini mungkin sebelum berubah menjadi Karhutla yang lebih luas dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta lingkungan Kaltim.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
