Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, inibalikpapan.com– Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik akan memanggil siapa pun yang dapat membantu mengungkap perkara secara terang.
“Kalau yang namanya saksi itu siapapun yang kita perlukan. Untuk membuat terang tindak pidana itu, siapapun bisa diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Namun ia menegaskan, status saksi tidak otomatis menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang sedang pihaknya selidiki.
Menurutnya, pemeriksaan saksi untuk menggali informasi dan melengkapi alat bukti yang penyidik butuhkan dalam proses penyidikan.
Nama Nanik menjadi perhatian publik setelah menggantikan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, sehari sebelum mantan kepala lembaga tersebut jadi tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.
Ketiganya terindikasi dalam penyalahgunaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Termasuk penggunaan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Proyek yang penyidik sorot antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, Dadan, Lodewyk, dan Sony telah menjadi tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak lain yang mereka nilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
BACA JUGA
