Tak Cuma Mark Up, Mantan Bos BGN Diduga Nikmati Insentif Dapur MBG Rp 6 Juta/Hari

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, Rabu (4/6/2026). (Foto: Suara.com)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan aliran dana yang dinikmati mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya berasal dari insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penyidik kini mendalami jumlah SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka serta total kerugian negara yang timbul.

Dadan Hindayana bersama mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung telah menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan dugaan keuntungan yang para tersangka peroleh dari insentif SPPG sebesar Rp6 juta per hari.

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari kan,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (4/6/2026), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, setiap SPPG memperoleh insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari.

Penyidik menduga sejumlah SPPG yang menerima insentif tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Melalui afiliasi itu, para tersangka dugaannya memperoleh keuntungan dari dana yang seharusnya yayasan gunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Menurut Kejagung, pembangunan dan pengelolaan titik SPPG seharusnya dilakukan yayasan yang berkaitan dengan sekolah penerima manfaat program. Namun dalam penyidikan mereka temukan indikasi adanya yayasan yang terafiliasi dengan para petinggi BGN saat itu.

Berapa Dapur MBG yang Terafiliasi Dadan CS?

Syarief mengungkapkan jumlah SPPG yang terhubung dengan para tersangka masih terus mereka data. Karena itu, penyidik belum dapat memastikan besaran dana yang mengalir maupun nilai pasti kerugian negara.

“Masih kami data, masih bergerak terus. Baru satu hari penetapan tersangka, sehingga kami masih sangat intensif mencari barang bukti melalui penggeledahan, pemeriksaan saksi maupun penyitaan,” ujarnya.

Meski demikian, Kejagung memastikan terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Potensi ada, sudah pasti ada kerugian. Jumlahnya sedang kita hitung,” kata Syarief.

Selain dugaan penyalahgunaan insentif SPPG, penyidik juga mengusut sejumlah proyek pengadaan barang di lingkungan BGN. Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Ketiga tersangka saat ini telah menjalani penahanan dan kena jerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses