Siap-Siap! Pemerintah Sepakat Naikkan HET Minyakita, Ini Alasannya

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan hari ini, Kamis, (4/6)
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan hari ini, Kamis, (4/6) (foto : Kemendag)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan rakyat, MINYAKITA, dipastikan bakal segera naik. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, rencana penyesuaian HET MINYAKITA ini diambil setelah mempertimbangkan lonjakan harga keekonomian minyak goreng saat ini. Meski demikian, pemerintah masih mematangkan nominal pasti dan waktu pelaksanaannya.

“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO (crude palm oil). Kami akan terus memonitor harga CPO untuk menetapkan besaran HET terbaru,” ujar Mendag Budi Santoso.

Biaya Produksi Hingga Kemasan Melambung

Mendag Busan menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan evaluasi mendalam terkait nilai keekonomian produk. Ada beberapa faktor utama yang memaksa HET MINYAKITA harus dikoreksi, mulai dari harga bahan baku baku minyak sawit mentah (CPO) yang sudah jauh berbeda dari saat HET lama ditetapkan, hingga pembengkakan biaya operasional.

“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO yang sekarang sudah berbeda. Kemudian biaya produksi, distribusi, hingga biaya kemasan juga naik. Maka dari itu, kami perlu menghitung kembali harga keekonomiannya,” jelasnya.

Sebagai informasi, MINYAKITA merupakan instrumen intervensi pasar lewat skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga stabilitas pasokan dalam negeri. Pemerintah menegaskan bahwa MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi dan tidak menggunakan dana APBN. Distribusinya pun ke depan akan tetap difokuskan untuk mengisi pasar-pasar rakyat.

Harga Telur Anjlok, Kemendag Gandeng Badan Gizi Nasional

Selain membahas nasib MINYAKITA dan mengevaluasi harga beras, Rakortas pangan ini juga menyoroti merosotnya harga telur ayam ras di tingkat peternak, salah satunya di sentra produksi seperti Blitar, Jawa Timur.

Untuk menyelamatkan para peternak mandiri, Kemendag langsung bergerak cepat menjalin kolaborasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) guna menggenjot penyerapan pasar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BGN agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menyerap telur dari peternak. Langkah ini diambil agar harga di tingkat peternak bisa kembali naik mendekati Harga Acuan (HA) yang ideal,” tegas Mendag Busan.

Berdasarkan data aplikasi Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag per 4 Juni 2026, Harga Nasional Tertimbang (HNT) telur ayam ras di tingkat konsumen berada di angka Rp27.916/kg. Angka ini terbilang merosot dibanding Harga Acuan (HA) konsumen yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp30.000/kg.

Rakortas krusial ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Direktur Utama Perum BULOG Marga Taufiq, serta perwakilan lintas kementerian seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, BPKP, Bapanas, dan BPS. ***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses