KJRI Dampingi Dua WNI Korban Kekerasan Majikan di Malayasia, Empat Terduga Pelaku Diamankan
MALAYSIA, Inibalikpapan.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memberikan perlindungan intensif kepada dua Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja di Johor.
Keduanya telah dijemput dan saat ini ditempatkan di Tempat Tinggal Sementara (TTS) KJRI Johor Bahru untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru menerima laporan dari YY pada 13 Juni 2026. Dalam pengaduannya, YY menyebut dirinya bersama dua WNI lainnya, YA dan SH, kerap mengalami kekerasan fisik saat bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Salah satu insiden pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban bahkan ditinggalkan oleh majikan di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor.
Karena tidak memiliki izin kerja resmi dan paspor masih ditahan oleh majikan, para korban sempat takut melapor. Namun, karena merasa keselamatannya terancam, YY akhirnya menghubungi KJRI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Hasilnya, pada 13 Juni 2026, aparat Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Johor Bahru Utara berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Selain mengevakuasi YY dan SH, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur untuk menjemput satu korban lainnya, YA, yang saat ini berada di Kuala Lumpur.
KJRI memastikan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan hukum, termasuk fasilitasi pelaporan ke kepolisian dan bantuan penasihat hukum guna menjamin hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Dalam keterangannya, KJRI Johor Bahru mengimbau WNI yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan prosedural demi mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
WNI di wilayah Johor juga diminta segera melapor jika mengalami masalah melalui layanan WA Hotline KSATRIA KJRI Johor Bahru di +60105288040.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terkoordinasi antara KJRI Johor Bahru, Kementerian Luar Negeri RI, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta KBRI Kuala Lumpur guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban berjalan maksimal.
Sumber : Kemenlu
BACA JUGA
