BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat, Tidak Semua Layanan Medis Ditanggung JKN

BPJS Kesehatan
Pelayanan BPJS Kesehatan Kota Balikpapan di Jalan Gajah Mada, Balikpapan. Foto Inibalikpapan .com (20/3/2024)

JAKARTA,Inibalikpapan.com – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar memahami secara utuh manfaat dan batasan layanan yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sosialisasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang kerap muncul ketika peserta harus mengeluarkan biaya saat mendapatkan pelayanan kesehatan tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa salah satu penyebab peserta masih dikenakan biaya adalah karena status kepesertaan yang tidak aktif akibat tunggakan iuran. Dalam kondisi tertentu, peserta yang mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang menjalani perawatan rawat inap dapat dikenakan denda pelayanan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Rizzky, ketentuan tersebut bukanlah kebijakan baru. Aturan mengenai denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Denda hanya berlaku untuk peserta yang menjalani rawat inap di rumah sakit dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif.

“Peserta perlu memastikan kepesertaannya tetap aktif agar dapat memperoleh manfaat JKN secara optimal tanpa kendala administrasi,” ujarnya.

Cakupan Ribuan Diagnosis

Di sisi lain, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat Program JKN sangat luas dan mencakup ribuan jenis diagnosis penyakit. Berbagai layanan kesehatan berbiaya tinggi hingga pengobatan jangka panjang tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin, termasuk terapi cuci darah bagi pasien gagal ginjal kronis, pengobatan kanker, perawatan talasemia, hemofilia, hingga penyediaan insulin bagi penyandang diabetes.

Meski demikian, terdapat sejumlah jenis pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Salah satunya adalah layanan yang telah menjadi tanggung jawab lembaga atau program lain. Sebagai contoh, penanganan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sementara rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional.

Selain itu, layanan kesehatan yang bertujuan untuk mempercantik penampilan atau kebutuhan estetika juga tidak ditanggung. Operasi plastik tanpa indikasi medis, pemasangan kawat gigi untuk tujuan kosmetik, maupun tindakan sejenis tidak masuk dalam manfaat JKN.

BPJS Kesehatan juga tidak menjamin biaya pengobatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia. Hal ini karena sistem pelayanan dan pembiayaan Program JKN hanya berlaku di fasilitas kesehatan yang bekerja sama di dalam negeri.

Kepesertaan Agar Aktif

Jenis layanan lain yang tidak dijamin adalah pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan kajian ilmiah dan penilaian teknologi kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan peserta mendapatkan pelayanan medis yang aman, efektif, dan sesuai standar.

Rizzky menegaskan bahwa ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin sebenarnya telah diatur sejak lama, bahkan sebelum BPJS Kesehatan mulai beroperasi. Regulasi tersebut berakar dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui mengikuti perkembangan sistem jaminan kesehatan nasional.

Karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi terkait manfaat JKN. Peserta juga diharapkan disiplin membayar iuran agar status kepesertaan tetap aktif sehingga dapat memperoleh perlindungan kesehatan secara maksimal ketika dibutuhkan.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban peserta. Program JKN diharapkan terus menjadi jaring pengaman kesehatan yang mampu memberikan manfaat luas bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Penulis : Dani/Rilis BPJS Kesehatan

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses