Komisi II DPR Desak Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dikaji Ulang, Usul Dipangkas Jadi 5 Tahun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI Jazuli Juwaini mendesak pemerintah meninjau ulang aturan batas waktu pengajuan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini mencapai 10 tahun.
Jazuli menilai ketentuan tersebut terlalu berat dan berpotensi mengabaikan aspek keadilan serta kemanusiaan, terutama bagi ASN yang bertugas di daerah terpencil dan harus terpisah dalam waktu lama dari keluarga.
Ia meminta Lembaga Administrasi Negara (LAN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut. Jazuli bahkan mengusulkan batas waktu pengajuan mutasi ASN dipangkas menjadi lima tahun.
“Banyak yang menyampaikan ke saya, baik langsung, lewat WA, lewat sosmed, aturan mutasi yang harus 10 tahun itu dirasa terlalu berat,” ungkap Jazuli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kepala LAN RI Muhammad Taufiq dikutip dari laman DPR.
RDP tersebut membahas evaluasi pengembangan kompetensi ASN, kebijakan dan inovasi di bidang tata pemerintahan, reformasi birokrasi, serta pelayanan publik.
DPR Akui Pembatasan Mutasi ASN Tetap Dibutuhkan
Jazuli menegaskan dirinya memahami alasan pemerintah menetapkan pembatasan waktu mutasi ASN. Regulasi tersebut dinilai penting untuk menjaga ketersediaan aparatur, khususnya di wilayah 3T dan daerah pedalaman.
Tanpa adanya pembatasan, ASN dikhawatirkan dapat mengajukan perpindahan secara bersamaan sehingga sejumlah wilayah mengalami kekurangan tenaga aparatur dan pelayanan publik terganggu.
Namun, menurut Jazuli, persoalan muncul ketika batas waktu pengajuan mutasi ditetapkan terlalu lama hingga mencapai satu dekade.
“Syarat waktu mutasi itu memang sangat dibutuhkan. Tapi kalau harus 10 tahun, itu terlalu lama dan ada hal-hal yang tidak rasional,” jelas Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Menurutnya, kebijakan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan negara dalam mendistribusikan ASN dan hak-hak aparatur sebagai individu yang memiliki persoalan keluarga serta kondisi sosial berbeda.
Usul ASN Boleh Ajukan Mutasi Setelah 5 Tahun
Jazuli mengusulkan masa penugasan lima tahun sebagai batas waktu yang lebih proporsional sebelum ASN diperbolehkan mengajukan mutasi atau pindah wilayah.
Ia menilai lima tahun sudah cukup bagi ASN untuk menjalankan pengabdian dan memenuhi kebutuhan pelayanan di daerah penugasan.
“Lima tahun itu saya kira waktu yang cukup memadai. Orang di satu tempat dikasih daerah pedalaman lima tahun, habis itu boleh dia dipindah atau mengajukan pindah,” tandas Jazuli.
Menurut Jazuli, banyak persoalan kemanusiaan yang tidak dapat diabaikan begitu saja dalam penerapan aturan mutasi ASN.
Ia mencontohkan ASN yang ditempatkan di daerah terpencil dan harus terpisah dari keluarga, menjadi satu-satunya anak yang harus merawat orang tua sakit, hingga menghadapi persoalan domestik yang membutuhkan kehadiran langsung.
“Karena ada kasus-kasus, dia PNS di daerah terpencil, dia sendirian terpisah dari keluarga, terpisah dari orang tua, anaknya cuma satu-satunya, orang tuanya sakit tidak ada yang merawat,” sambungnya.
Jazuli menekankan kajian perubahan kebijakan tidak harus dilakukan berdasarkan kasus per kasus, melainkan menggunakan pertimbangan objektif yang mendekati rasa keadilan.
Aturan 10 Tahun Dinilai Masih Bisa Direvisi
Lebih jauh, Jazuli mengingatkan ketentuan mengenai batas waktu penugasan 10 tahun tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen), bukan undang-undang atau aturan yang tidak dapat diubah.
Karena itu, ia menilai pemerintah masih memiliki ruang untuk melakukan evaluasi dan revisi terhadap regulasi tersebut.
“Ini kan dasarnya Peraturan Menteri, bukan konstitusi. Tinggal ditinjau ulang saja. Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” kata Jazuli.
Ia pun meminta LAN menggunakan fungsi kajian dan perumusan kebijakan untuk menyiapkan rekomendasi ilmiah terkait evaluasi aturan mutasi ASN. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan KemenPAN-RB dalam melakukan perubahan kebijakan.
Jazuli menegaskan akan terus mendorong revisi aturan tersebut karena syarat masa tunggu 10 tahun dinilai terlalu memberatkan ASN.
“Jangan sampai karena dipaksakan terlalu lama, efektivitas dan kinerja ASN di lapangan justru menjadi tidak optimal,” pungkasnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
