Komisi II DPR RI Desak Pemda Se-Indonesia Bongkar Skandal Ribuan Ijazah Tertahan
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Temuan Ombudsman RI mengenai belasan ribu ijazah kelulusan siswa yang menumpuk dan tertahan di sekolah negeri memicu reaksi keras dari parlemen.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa penahanan dokumen akademik tersebut merupakan rapor merah bagi standar pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.
Khozin menilai tindakan menahan dokumen fundamental milik warga negara sama saja dengan menyandera masa depan generasi muda untuk mendapatkan pekerjaan layak atau melanjutkan kuliah.
Riau dan Babel Jadi Sorotan, Diduga Fenomena Gunung Es Nasional
Sebagai informasi makro, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau membongkar data mencengangkan dengan temuan sebanyak 11.856 lembar ijazah alumni SMA/SMK Negeri yang belum diserahkan.
Rinciannya meliputi 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri. Data ini dihimpun dari hasil kajian tata kelola administrasi pendidikan periode April hingga Oktober 2025.
Selain di Riau, kasus serupa sebelumnya juga pecah di Provinsi Bangka Belitung, serta marak terjadi di sekolah-sekolah swasta dengan dalih penyelesaian tunggakan administrasi keuangan masa lalu.
“Persoalan ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai kebijakan internal atau dapur sekolah. Sekolah negeri adalah unit pelayanan publik yang wajib tunduk pada hukum negara! Ketika dokumen fundamental warga negara tertunda bertahun-tahun, ini bukti konkret desentralisasi pendidikan gagal menciptakan standar pelayanan yang seragam, transparan, dan akuntabel,” cetus Khozin, dikutip dari laman DPR.
Dia mengingatkan dengan tegas bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah negeri diharamkan menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk perkara ekonomi atau tunggakan biaya di masa lalu.
Dorong Kemendagri Evaluasi Pemda, Minta Terapkan Strategi Jemput Bola
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV ini memandang sengkarut administrasi ini sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan sistemik oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Akibatnya, muncul variasi praktik operasional antar-sekolah yang menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Anggota Fraksi PKB yang membidangi urusan tata kelola pemerintahan ini mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemda untuk segera melakukan evaluasi total:
- Audit dan Pendataan Riil: Setiap dinas pendidikan diinstruksikan melakukan verifikasi faktual mengenai jumlah ijazah yang masih mengendap di lemari sekolah.
- Mekanisme Jemput Bola: Pemda didorong aktif menghubungi para alumni secara langsung agar dokumen kelulusan bisa segera diserahkan tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
- Perkuat Kanal Pengaduan: Membuka posko pengaduan masyarakat yang responsif guna mendeteksi tindakan maladministrasi oknum kepala sekolah.
“Kualitas pelayanan publik itu tidak hanya diukur dari megahnya proyek seremonial pemerintah daerah. Indikator utamanya adalah kemampuan negara di daerah memastikan hak administratif masyarakatnya dapat diakses tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut,” pungkas Khozin.
BACA JUGA
