KPAI Desak Tata Kelola MBG Dirombak Total, 1.961 Orang Diduga Keracunan dalam Tiga Hari
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Rentetan dugaan keracunan makanan kembali menghantam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus yang terus berulang bukan lagi persoalan insidental, melainkan alarm keras atas lemahnya manajemen risiko program yang menyasar jutaan anak.
Berdasarkan data yang ditampilkan dalam riset BBC per 4 September 2026, sedikitnya 1.961 orang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG sepanjang 1–3 September 2026.
Kasus tersebut tersebar di Bener Meriah, Aceh; Agam, Sumatera Barat; Tana Toraja, Sulawesi Selatan; Rembang, Jawa Tengah; dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta pemerintah tidak lagi melihat kasus tersebut sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Menurutnya, pola yang berulang menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola MBG yang harus segera dibongkar.
“Kalau persoalan yang muncul berulang kali masih berada pada titik yang sama, seperti masa lalu saat manajemen BGN belum berubah—SOP, distribusi, waktu, penyimpanan, kapasitas SDM dan keamanan pangan—maka kita harus berani bertanya, apa perubahan mendasar sebenarnya yang sudah terjadi atau kita masih akan mengulang pola lama?” ujar Jasra dalam keterangannya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ia bahkan mengingatkan persoalan tata kelola yang tidak segera diperbaiki dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan hingga persoalan hukum lainnya.
“Ini harus jadi alarm keras Presiden, karena persoalan lama masih terus berulang, belum berubah,” tegasnya.
KPAI: Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa
Menurut KPAI, MBG memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan program pemerintah pada umumnya. Kesalahan dalam penyediaan makanan dapat langsung berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan anak.
“Pertaruhannya adalah tubuh dan jiwa anak. Ketika makanan yang seharusnya menjadi instrumen pemenuhan gizi justru menimbulkan gangguan kesehatan, maka negara tidak boleh hanya menghitung apakah ada yang meninggal atau tidak,” kata Jasra.
Ia menegaskan, keselamatan anak tidak boleh dijadikan ukuran setelah korban berjatuhan.
“Keselamatan anak tidak boleh menunggu sampai jatuh korban jiwa,” lanjutnya.
KPAI menilai setiap mata rantai MBG memiliki titik rawan, mulai dari perencanaan menu, pemilihan bahan baku, pengadaan, pengolahan, pemasakan, pendinginan, pemorsian, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan hingga makanan dikonsumsi anak.
Masalahnya, SOP tidak akan efektif jika tidak disertai pengawasan dan konsekuensi yang tegas.
“Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran,” ujar Jasra.
Penyedia Lalai Jangan Sekadar Dihentikan Sementara
KPAI menegaskan tidak ingin menggeneralisasi seluruh penyedia MBG sebagai sumber masalah.
Namun, penyedia atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti lalai hingga membahayakan anak harus mendapatkan konsekuensi nyata.
“Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai,” katanya.
Menurut Jasra, efek jera bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali menimpa anak lainnya.
Jarak Dapur dan Sekolah Jadi Titik Rawan
KPAI juga menyoroti persoalan jarak antara dapur SPPG dan sekolah.
Badan Gizi Nasional (BGN) telah menetapkan makanan MBG harus dikonsumsi paling lama empat jam sejak makanan matang. Karena itu, waktu tempuh dan kondisi distribusi menjadi bagian penting dalam memastikan keamanan makanan.
“Kalau dapur terlalu jauh, kemudian terjadi kemacetan, kondisi jalan buruk, kendaraan tidak memenuhi persyaratan, pengemudi tidak cakap, makanan harus menunggu, atau sistem penyimpanan tidak mampu menjaga kualitas makanan, maka seluruh risiko itu akhirnya bermuara pada anak,” jelas Jasra.
KPAI meminta pemerintah mengevaluasi kembali radius pelayanan SPPG. Penentuan wilayah pelayanan, menurutnya, tidak cukup hanya berdasarkan jumlah sekolah yang mampu dijangkau satu dapur.
Kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas, waktu tempuh dan karakter geografis daerah harus ikut menjadi pertimbangan.
“Dapur yang lebih dekat dengan sekolah bisa menjadi salah satu pilihan mitigasi, terutama di wilayah dengan kondisi jalan, cuaca, kepadatan lalu lintas dan karakter geografis tertentu,” ujarnya.
Sertifikat Higiene Tak Boleh Jadi Tiket Permanen
KPAI juga mempertanyakan efektivitas sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) apabila kasus dugaan keracunan tetap muncul.
Menurut Jasra, sertifikasi harus dibarengi pengawasan berkala berbasis risiko. Sertifikat tidak boleh diperlakukan sebagai jaminan permanen bahwa sebuah dapur akan selalu aman.
KPAI mendorong adanya audit ulang otomatis setiap kali terjadi dugaan keracunan atau kejadian luar biasa.
Audit tersebut harus mencakup sumber air, bahan baku, kebersihan peralatan, suhu makanan, waktu masak hingga konsumsi, pengelolaan sampel makanan, kompetensi penjamah makanan serta rantai transportasi.
Kasus di Jombang, kata Jasra, menjadi salah satu contoh penting. Sebanyak 256 siswa dan guru mengalami dugaan keracunan sehingga mendorong evaluasi terhadap SLHS SPPG.
Dampak MBG Bukan Cuma Soal Jumlah Korban
KPAI mengingatkan dampak dugaan keracunan MBG tidak berhenti ketika anak mendapatkan perawatan medis.
Anak yang mengalami muntah, sakit, atau melihat makanan yang tidak layak dikonsumsi juga berpotensi mengalami trauma.
“Anak mungkin sudah pulang dari rumah sakit, tetapi rasa takutnya belum tentu pulang bersama dia,” kata Jasra.
Karena itu, penanganan pascakejadian menurut KPAI harus mencakup pemeriksaan kesehatan dan pemantauan psikologis, bukan sekadar menghitung jumlah anak yang dirawat.
KPAI khawatir pengalaman buruk tersebut justru merusak kepercayaan anak dan orang tua terhadap program MBG.
“Program gizi bukan hanya soal kalori dan protein. Ada rasa aman, kepercayaan dan pengalaman psikologis anak di dalamnya,” ujarnya.
KPAI Minta Lima Perubahan Besar
KPAI mendorong pemerintah melakukan perubahan secara paralel, mulai dari tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, pembayaran, transparansi hingga penegakan hukum.
Sedikitnya ada lima langkah yang didorong KPAI.
Pertama, membangun sistem efek jera. Penyedia atau SPPG yang terbukti lalai dan membahayakan anak harus mendapatkan sanksi jelas dan terukur, termasuk evaluasi operasional, kontrak dan pembayaran hingga proses hukum jika memenuhi unsur pidana.
Kedua, melakukan audit total berbasis risiko. Audit harus mencakup seluruh rantai MBG, mulai bahan baku, pengolahan, suhu, waktu, penyimpanan, kendaraan, pengemudi, jarak, distribusi hingga makanan dikonsumsi.
Ketiga, mengevaluasi radius dapur-sekolah. Kondisi geografis, infrastruktur jalan, cuaca, kemacetan dan waktu tempuh harus menjadi parameter dalam menentukan wilayah pelayanan SPPG.
Keempat, menjadikan setiap dugaan keracunan sebagai pemicu audit otomatis. Penghentian operasional sementara saja tidak cukup. Setiap kasus harus diinvestigasi menyeluruh dan hasilnya menjadi dasar pencegahan kasus berikutnya.
Kelima, menyiapkan sistem pemulihan anak. Anak yang menjadi korban harus mendapatkan pemeriksaan kesehatan, pemantauan lanjutan dan dukungan psikologis sesuai kebutuhan.
Jasra menegaskan KPAI tetap mendukung program pemenuhan gizi anak. Namun, dukungan tersebut harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan terbaik bagi anak.
“Keselamatan anak harus menjadi indikator keberhasilan pertama,” tegasnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
