Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Menkomdigi Beri Operator Batas Waktu 28 September 2026
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pengguna internet seluler kini mendapat perlindungan lebih kuat. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan operator seluler memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan yang belum terpakai.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan Jumat (28/8/2026).
SE tersebut menjadi pedoman operasional bagi Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, penerbitan aturan tersebut juga merespons banyaknya pengaduan masyarakat mengenai sisa kuota internet yang masih hangus ketika masa aktif paket berakhir.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya, dikutip dari laman Setneg.
Menurutnya, SE tersebut diterbitkan untuk memastikan seluruh operator mematuhi ketentuan hukum sekaligus memberikan kepastian atas hak pelanggan.
Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota
Melalui SE tersebut, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan paket layanan yang lebih fleksibel. Pilihan itu mencakup paket dengan sistem akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover, maupun bentuk inovasi layanan lainnya.
Operator juga wajib memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan, baik pengguna prabayar maupun pascabayar.
Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau bentuk perlindungan lain.
Yang menjadi poin penting, sisa kuota diperlakukan sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis.
Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya agar sisa kuota tetap dapat digunakan.
Informasi Paket Harus Lebih Transparan
Selain perlindungan sisa kuota, operator diwajibkan meningkatkan transparansi informasi kepada pelanggan.
Informasi yang harus mudah diakses antara lain harga paket, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga ketentuan mengenai sisa kuota.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat mengetahui penggunaan dan sisa kuota dari paket yang dipilih.
Di sisi pengaduan, operator diminta memperkuat mekanisme penanganan keluhan pelanggan agar lebih mudah diakses dan efektif, serta melakukan evaluasi layanan secara berkala.
Operator Diberi Waktu hingga 28 September
Kemkomdigi memberikan batas waktu kepada seluruh operator seluler untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban paling lambat 28 September 2026.
Setelah itu, operator diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajibannya secara berkala, yakni satu kali setiap bulan.
Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan ketentuan dalam SE tersebut benar-benar diterapkan.
Kebijakan ini menegaskan arah pemerintah untuk menempatkan perlindungan konsumen sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Dengan aturan tersebut, pelanggan tidak lagi sekadar menjadi pengguna layanan, tetapi memiliki hak atas manfaat ekonomi dari paket internet yang telah mereka bayarkan.
(Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
