Kejagung Sita Aset Rp8,4 Miliar Eks Kepala BGN Dadan, Ratusan Ribu Dolar Disembunyikan di Mobil
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung mengungkap temuan mengejutkan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025-2026.
Tim penyidik Jampidsus menyita aset milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana yang ditaksir mencapai Rp8,4 miliar. Tak hanya barang mewah, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di sejumlah kendaraan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Nilai estimasi aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8,4 miliar,” kata Anang, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Ratusan Ribu Dolar Disembunyikan di Mobil
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah uang tunai dalam mata uang asing yang disimpan di sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai Apartemen Sentul Tower.
Dari sebuah mobil pickup bernomor polisi D 8649 UK, penyidik menemukan USD240 ribu. Uang tersebut disembunyikan di dalam sebuah box besi berwarna biru.
Kemudian dari mobil Honda WR-V merah bernomor polisi F 1527 ABX, penyidik menyita USD20 ribu dan Rp9,9 juta.
Uang tunai juga ditemukan di dalam Toyota Avanza putih bernomor polisi B 1547 SZ. Dari kendaraan tersebut, penyidik menyita uang senilai Rp24,5 juta.
“(Ditemukan) serta uang senilai Rp540 juta,” ujar Anang.
Ada Uang SGD, USD dan Rupiah di Brankas
Selain uang yang disembunyikan di kendaraan, penyidik menemukan uang tunai yang disimpan di dalam sebuah brankas.
Uang tersebut terdiri atas SGD150.800, USD21.600, dan Rp20 juta.
Jika seluruh uang asing yang disebut Kejagung dijumlahkan, sedikitnya terdapat USD281.600 dan SGD150.800, di luar uang tunai dalam rupiah.
Temuan tersebut menambah daftar aset yang disita penyidik dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Rolex Rp300 Juta hingga Innova Zenix
Penyidik juga menyita sejumlah barang mewah. Salah satunya satu unit jam tangan Rolex yang nilai estimasinya mencapai sekitar Rp300 juta.
Selain itu, penyidik menyita satu unit Toyota Innova Zenix warna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Kejagung menyatakan seluruh penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
Besarnya nilai aset dan temuan uang tunai yang disimpan di berbagai lokasi kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap aliran serta sumber dana dalam perkara tersebut.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
