KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, Belum Ada Permintaan Resmi dari Kejagung
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, hingga saat ini KPK mengaku belum menerima permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kewenangan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh instansi lain merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Memang salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi lain yang punya kewenangan dalam tugas pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk juga pelayanan publik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurutnya, peluang supervisi terhadap perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung tetap terbuka, tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Artinya semua itu terbuka kemungkinan, tetapi ada mekanisme-mekanismenya. Di tahap awal ini kami masih terus memantau perkembangannya dan nanti akan melihat bagaimana perkembangan ke depan,” ujarnya.
Belum Ada Permintaan Resmi dari Kejagung
Meski membuka peluang supervisi, Budi menegaskan hingga kini belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung terkait pendampingan penanganan perkara tersebut.
Namun, KPK mengungkapkan telah melakukan komunikasi awal secara informal dengan penyidik kepolisian sebelum konferensi pers penetapan tersangka di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK bersama jajaran kepolisian membahas mekanisme koordinasi maupun supervisi apabila suatu perkara dinilai memerlukan keterlibatan KPK.
“KPK dalam pertemuan tersebut sudah menyampaikan mekanisme-mekanisme suatu perkara dapat dilakukan koordinasi ataupun supervisi,” jelas Budi.
Kasus Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah dan Don Ritto kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Sementara itu, Febrie Adriansyah berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta sejumlah perkara korupsi lain yang melibatkan penyelenggara negara.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan berkas perkara yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, KPK menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan mengambil peran koordinasi maupun supervisi apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
