Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Pecah di DPR, Dugaan Bullying hingga Upaya Tutupi Kasus

Isak Tangis Ibunda Santri Korban Pembakaran di Lombok saat RDPU. (tangkap layar)
Isak Tangis Ibunda Santri Korban Pembakaran di Lombok saat RDPU. (tangkap layar/suara.com)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI berubah haru ketika Tim Hotman 911 membacakan surat terbuka dari ibu Sahril Sobirin, santri yang meninggal dunia setelah mengalami luka bakar parah di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Lombok Tengah.

Dalam surat yang dibacakan oleh anggota Tim Hotman 911, Titi Tantri, sang ibu memohon keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Ia mengaku tidak menyangka anak yang dikirim untuk menimba ilmu agama justru pulang dalam keadaan meninggal dunia akibat dugaan kekerasan di lingkungan pesantren.

“Anak saya ke pondok pesantren untuk belajar agama agar jadi anak yang baik, bukan untuk disiksa, ditelanjangi oleh anak pemilik ponpes lalu dibakar sampai mati,” bunyi pernyataan ibu korban yang dibacakan di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Ibu Korban Minta Presiden Turun Tangan

Dalam surat tersebut, ibu korban juga mengaku mendapat tekanan untuk berdamai. Ia bahkan menuding ada oknum aparat dan pihak terkait yang diduga berupaya menutup kasus tersebut melalui penyelesaian damai.

“Pihak kepolisian dan orang Departemen Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini. Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum ini,” demikian isi surat tersebut.

Ia meminta Komisi III DPR menggunakan fungsi pengawasannya untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tidak memandang status pelaku.

“Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai.”

Dugaan Bullying Sebelum Pembakaran

Dalam rapat yang sama, kuasa hukum keluarga korban dari Tim Hotman 911, Putri Maya Rumanti, mengungkap fakta baru yang diduga menjadi pemicu tragedi tersebut.

Berdasarkan keterangan para korban selamat dan relawan, para santri disebut telah lama mengalami perundungan (bullying) sebelum insiden kebakaran terjadi.

Dua orang diduga menjadi pelaku perundungan, yakni santri berinisial R dan Y. Kuasa hukum menyebut Y merupakan anak pemilik pondok pesantren.

Menurut Putri, bentuk perundungan yang dialami korban beragam, mulai dari mencoret tubuh korban, pemukulan, hingga tendangan ke bagian perut.

Korban Sahril Sobirin juga disebut pernah dipaksa membeli bensin oleh tersangka R. Jika menolak, korban diancam akan dipukul bahkan dibakar.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Unsur Kesengajaan

Kuasa hukum keluarga juga mempertanyakan kronologi kebakaran yang terjadi pada Desember 2025.

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka R membawa bensin ke dalam ruangan dengan alasan untuk meluruskan kayu ketapel. Meski telah diperingatkan agar tidak menyalakan api, tersangka tetap melakukannya hingga kobaran api menyambar ruangan.

Yang menjadi perhatian keluarga korban, tersangka disebut melarikan diri saat api membesar tanpa berupaya menyelamatkan santri lain yang masih berada di dalam ruangan.

Menurut Putri, tidak adanya upaya meminta pertolongan serta lamanya proses evakuasi memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan yang perlu didalami penyidik.

Akibat kejadian itu, Sahril Sobirin mengalami luka bakar hingga sekitar 80 persen di tubuhnya. Setelah menjalani perawatan selama dua bulan, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Hingga saat ini, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni AMR, yang merupakan pengasuh pondok pesantren, serta seorang santri berinisial MR.

Namun, kuasa hukum menyoroti bahwa AMR belum ditahan dengan alasan kondisi kesehatan.

Keluarga korban berharap DPR RI mengawal proses hukum hingga tuntas, termasuk mengusut dugaan intimidasi, praktik “surat damai”, serta seluruh pihak yang diduga berupaya menghalangi penegakan hukum.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses