DPR Dorong Badan Khusus Kelola Aset Rampasan, RUU Perampasan Aset Diminta Maksimalkan Pemulihan Kerugian Negara

Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2027 di hadapan DPR RI, Rabu (20/5/2026). (Foto: Setneg RI)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mengemuka di Komisi III DPR RI. Sejumlah anggota dewan menilai regulasi tersebut tidak cukup hanya mengatur penyitaan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memastikan pengelolaannya mampu memaksimalkan pemulihan kerugian negara sekaligus melindungi hak warga negara yang tidak bersalah.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026), anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengusulkan pembentukan Badan Khusus Pengelolaan Aset Rampasan yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana secara profesional sejak awal proses penyitaan.

DPR Nilai Pengelolaan Aset Rampasan Perlu Direformasi

Menurut Nyoman, selama ini aset hasil tindak pidana yang disita aparat penegak hukum belum dikelola secara optimal. Akibatnya, nilai aset yang berhasil dipulihkan negara sering kali jauh di bawah besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Karena itu, saya melihat penting adanya badan khusus pengelolaan aset dari perampasan atau pemulihan aset,” ujarnya, dikutip dari laman DPR.

Ia menjelaskan, badan tersebut sebaiknya dilengkapi tim appraisal independen yang langsung melakukan penilaian terhadap aset sejak tahap penyitaan. Dengan demikian, nilai aset sudah ditetapkan sejak awal dan menjadi acuan hingga proses pelelangan selesai.

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, mekanisme tersebut akan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, sekaligus memudahkan negara mengukur efektivitas pemulihan kerugian negara.

Nyoman juga menyoroti fakta bahwa hasil lelang aset rampasan selama ini sering kali tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

“Kerugiannya dikatakan besar, tetapi hasil lelang asetnya jangankan setengah, bahkan sempat sepersepuluh. Itu yang sering terjadi,” tegasnya.

Rampas Aset Koruptor, Jangan Rampas Hak Orang Tak Bersalah

Dalam RDPU terpisah bersama organisasi advokat, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki mekanisme hukum yang kuat agar mampu mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengorbankan hak masyarakat yang tidak terlibat.

Politisi Partai Demokrat itu menilai RUU perlu mengatur secara rinci hukum acara, sistem check and balances, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Mari kita rampas aset para koruptor, tetapi jangan pernah kita rampas hak asasi warga negara yang tidak bersalah atau pihak ketiga yang beritikad baik,” kata Hinca.

Usul Badan Independen Kelola Aset Rampasan

Hinca juga mendukung usulan pembentukan badan independen yang secara khusus mengelola aset hasil rampasan, sehingga tugas tersebut tidak lagi berada di tangan aparat penegak hukum.

Menurutnya, pengelolaan yang profesional akan meningkatkan akuntabilitas dan memastikan seluruh hasil perampasan benar-benar masuk ke kas negara melalui APBN.

Selain itu, Hinca mempertanyakan efektivitas RUU tersebut jika nantinya tidak mampu menyelamatkan aset negara dalam jumlah signifikan.

“Kalau Undang-Undang Perampasan Aset ini kita sahkan, kira-kira berapa ribu triliun yang bisa kita selamatkan? Kalau cuma Rp100 miliar, untuk apa RUU ini kita buat?” ujarnya.

Belajar dari Kasus Jiwasraya, Asabri hingga First Travel

Hinca mengingatkan penyusunan RUU Perampasan Aset harus belajar dari berbagai perkara besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan First Travel yang dinilai masih menyisakan persoalan dalam proses penyitaan maupun pengelolaan aset.

Ia juga menyoroti praktik penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik apabila hak pihak ketiga tidak mendapatkan kepastian hukum.

Karena itu, Komisi III DPR berharap RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang mampu mempercepat pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses