Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Jadi Tersangka, Bentuk Tim Penyidik Khusus
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras isu yang beredar di media sosial bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pergi umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan Febrie masih berada di Indonesia dan berada dalam pengawasan penyidik.
“Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Menurut Anang, Febrie bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ujarnya.
Sudah Dicekal Bersama Don Ritto
Bantahan tersebut muncul setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut Febrie terbang ke Tanah Suci sebelum dicegah pihak imigrasi.
Faktanya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah (FA) dan tersangka lainnya, Don Ritto (DR).
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
Sesuai ketentuan, pencegahan ke luar negeri terhadap keduanya berlaku selama 20 hari.
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus
Di sisi lain, Kejagung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Anang mengatakan langkah tersebut diambil karena Febrie merupakan mantan pimpinan di lingkungan Jampidsus sehingga diperlukan tim yang independen guna menghindari konflik kepentingan.
“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus,” ujar Anang.
Menurutnya, tim tersebut akan diisi penyidik yang dipilih secara khusus dan tidak memiliki hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan tersangka.
“Orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Penyidikan Disupervisi KPK dan Diawasi DPR
Anang menambahkan, proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Ia juga mengungkapkan bahwa penanganan perkara ini akan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan.
“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.
Penetapan tersebut merupakan hasil investigasi gabungan terhadap tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang selama ini dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar. Pembentukan tim penyidik khusus diharapkan dapat menjamin independensi proses hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
